Home > Populer > Lulus UKBI, Tak Perlu Kuliah Bahasa Indonesia

Lulus UKBI, Tak Perlu Kuliah Bahasa Indonesia

KEPALA BADAN BAHASA

JAKARTA, derapguru.com — Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Aminudin Aziz, menyebut mahasiswa bisa tidak harus mengikuti mata kuliah wajib Bahasa Indonesia di tingkat perguruan tinggi.

“Dengan syarat dia sudah lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI),” ujar Aminudin dalam Diseminasi Nasional Kemahiran Berbahasa Indonesia di Vertu Hotel Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Aminudin menjelaskan UKBI menguji lima hal paling penting dalam bahasa Indonesia, yaitu kemampuan menyimak, kemampuan membaca, kemampuan mengetahui, menerapkan kaidah bahasa, serta kemampuan berbicara dan menulis.

“Kalau misalnya anak-anak untuk semua hal ini dalam UKBI sudah lulus, apakah kita beri pelajaran lagi? Kita uji lagi? Kita beri pelajaran lagi? Kan tidak perlu,” tegas dia.

Aminudin mengatakan pelajar yang sudah lulus UKBI artinya di atas rata-rata memenuhi target dari rencana pembelajaran bahasa Indonesia. Dia menyebut sebaiknya mereka diberi tugas lain lebih menantang.

“Misalnya mahasiswa daripada belajar yang hal yang sama mendingann mereka itu ditugas untuk membuat project, menulis artikel, membaca buku lain yang sesuai dengan minat mereka,” pungkasnya.

Kaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPGRIS, Eva Ardiana Indrariani MHum, mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa cukup menarik untuk diperbincangkan. Akan tetapi perlu diingat, mata kuliah bahasa Indonesia itu diajarkan tidak semata-mata untuk kemahiran berbahasa Indonesia semata.

“Bukan hanya untuk kemahiran berbahasa semata, tapi dalam pengajaran Bahasa Indonesia itu ada hidden curiculum yang tujuannya untuk memupuk jiwa nasionalisme kebangsaan. Hal ini tentu saja tidak bisa  didapatkan bila hanya mengikuti tes kemahiran berbahasa saja,” tutur Eva.

Lebih lanjut Eva juga mengingatkan, bahwa mata kuliah Bahasa Indonesia itu mata kuliah wajib perguruan tinggi yang keberadaannya diatur langsung oleh undang-undang. Tentu saja, perlu kajian hukum mendalam bila ingin mengkonversi mata kuliah tersebut dengan kelulusan UKBI. (za)

You may also like
Di Instagram Saya Pakai Filter Agar Tampak ”Aura Subuh’, Bukan ‘Aura Magrib’
Dr Heri Prabowo: Ini Cara Membangun Merek Agar Cepat Dikenal
Rektor UPGRIS: Momen Istimewa Bersama Keluarga Besar UPGRIS
Kampus Harus Hasilkan Lulusan Kompetitif

Leave a Reply