SEMARANG, derapguru.com – Psikologi guru sangat mempengaruhi situasi pembelajaran di dalam kelas. Bila guru ada masalah di rumah, kondisi psikisnya ini bisa mempengaruhi caranya mengelola kelas. Oleh karena itulah, guru diharapkan harus bisa mengendalikan masalah psikis ini ketika hendak memasuki ruang kelas.
Uraian tersebut disampaikan Ketua LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Sapto Budoyo, berdasarkan pengalamannya menangani berbagai macam kasus hukum yang menjerat para guru. Tidak sedikit masalah-masalah hukum yang menjerat para guru berawal dari masalah psikis yang sedang melanda guru di luar sekolah dan terbawa sampai ruang kelas.
“Posisi psikis dari rumah pastikan sudah aman. Tidak ada hal yang memang berpotensi menimbulkan masalah, misalnya marah, bersengkta dengan keluarga, bertengkar dengan tetangga, dan lain-lain,” tutur Dr Sapto dalam acara Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah se-Krasidenan Semarang, Rabu siang 26 Oktober 2022.
Lebih lanjut Dr Sapto menuturkan, ada dua hal yang bisa membuat orang terjerat hukum, yakni karena tidak sengaja atau karena lalai. Karena tidak sengaja itu bisa terjadi karena guru memang tidak tahu bila apa yang dia lakukan melanggar hukum. Sedangkan yang karena lalai itu bisa terjadi karena kurangnya pertimbangan matang saat mengambil keputusan.
“Misalnya, guru membawa renang anak didik tapi rasio guru dan anak didik tidak memadai. Muridnya sangat banyak tapi gurunya hanya satu. Akhirnya, ada anak didik yang tenggelam dan meninggal. Ini termasuk kategori melanggar hukum karena lalai,” tandas Dr Sapto.
Yang perlu dipahami lainnya, lanjut Dr Sapto, hukum itu tidak melihat apa yang dirasakan seseorang. Tidak melihat apa niatan yang dilakukan seseorang ketika melakukan sesuatu. Maksudnya, melakukan hukuman untuk kasih sayang: menjewer karena untuk mendidik atau memarahi untuk kebaikan. Yang terlihat oleh hukum sesuatu yang tampak, yakni adanya pelanggaran hukum.
“Oleh karena itulah, untuk menghindarkan diri terjerat dalam masalah hukum, kami minta para guru mau membaca aturan-aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai guru melanggar hukum karena tidak tahu. Ini kan konyol sekali. Maka pastikan untuk membaca aturan hukum,” tandas Dr Sapto. (za)