Home > D’PGRI > Konstitusi Diabaikan, Mau Cara Apalagi?

Konstitusi Diabaikan, Mau Cara Apalagi?

Agenda: Sosialisasi Perjuangan dan Daspen 
Reporter: TIm Redaksi

KAJEN, derapguru.com – Dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kemuliaan guru, PGRI selalu menenpuh banyak jalan menuju tujuan-tujuannya. Kadangkala jalan yang ditempuh begitu mudah dan lancar, tapi kadangkala juga penuh dengan rintangan dan setapak berbatu.

“Kalau meminta secara lembut diabaikan. Sudah ada dalam konstitusi juga tetap diabaikan. Dengan cara apalagi harus berjuang? Mau tidak mau, kita harus menyingsingkan lengan baju dan berkumpul besar-besar di Senayan,” tutur Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, saat menceritakan bagaimana PGRI memperjuangkan keluarnya tunjangan profesi guru.

Dalam acara Sosialisasi Perjuangan Organisasi dan Daspen PGRI Jateng tersebut, Dr Muhdi menambahkan, dibutuhkan konsistensi luar biasa dalam berjuang supaya tunjangan profesi guru dapat terlahir. Pasalnya, meski undang-undnag telah dishakan, buka berarti amanat undang-undnag dijalankan pemerintah.

“Batas 12 bulan untuk merealisasikan tunjangan profesi yang diamanatkan undang-undang tidak juga dijalankan pemerintah. Maka guru kembali terjun ke Senayan meminta supaya proses sertifikasi yang berdampak pada tunjangan profesi bisa segera direalisasikan,” tutur Dr Muhdi.

Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, setelah sertifikasi mulai akan dijalankan, PGRI melihat banyak guru-guruyang sudah tua dan akan segera memasuki masa pensiun. Bila mereka harus menunggu antrean sertifikasi, mereka tidak akan sempat merasakan tunjangan sertifikasi. Maka dimintakanlah sebuah afirmasi supaya sertifikasi dapat dilakukan secara portofolio, dengan mengutamakan guru-guru yang mendekati masa pensiun.

Dr Muhdi menambahkan, perjuangan tidak hanya berhenti sampai di titik tersebut. Dalam perjalanannya, ketika masih banyak guru belum tersertifikasi, tiba-tiba muncul RUU Sisdiknas yang bersifat omnibus law. RUU Sisdiknas melebur tiga undang-undang termasuk UU Guru dan Dosen yang dampaknya bisa membuat tunjangan profesi guru hilang.

“Berkat lobby Bu Ketum (Ketua Umum Prof Unifah Rosyidi) pada Presiden Jokowi, tepat 5 jam sebelum undang-undang masuk prolegnas prioritas. Undang-undang tersebut batal untuk diajukan, diminta uintuk direvisi ulang, dalam waktu yang tidak ditentukan,” tandas Dr Muhdi.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula sosialisasi Daspen PGRI Jateng yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua PGRI Jateng yang juga Ketua Daspen PGRI Jateng, H Sakbani SPd MH. Dalam sosialisasinya H Sakbani menuraikan sejarah pendirian Daspen dari mulai pembentukan tahun 1985 oleh Ketua PGRI Jateng, Karseno, dan baru beroperasi resmi pada tahun 1986.

“Daspen ini lahir bersamaan dengan Dansos. Pada masa Pak Karseno. Daspen untuk memberikan santunan pada guru yang purnatugas. Sedanghkan Dansos untuk memberikan santunan pada guru yang meninggal dunia sebelum purnatugas,: tandas H Sakbani.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Sekretaris PGRI Jateng Drs Wahadi MH , Wakil Bendahara Muslih M.Acc, Kominfo PGRI Jateng Dr Agus Wismanto Mpioux0ppd, Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan Redjo Herbeno, dan dan segenap jajaran anggota maupun pengurus PGRI Kabupaten Pekalongan. (za)

You may also like
Cagub Cawagub Ahmad Lutfi – Taj Yassin dan Cawalkot Yoyok Sukawi Kunjungi PGRI Jateng
Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Babel: Pilihan Pertama Kami Jawa Tengah
Komite I DPD RI Akan Pantau Penyelesaian Tenaga Honorer
Komite I DPD RI Bakal Turun Awasi Pilkada

Leave a Reply