Agenda: Pencopotan Kepala Sekolah Reporter: Tim Redaksi
SEMARANG, derapguru.com — PGRI meminta guru atau kepala sekolah yang dianggap bermasalah dapat diperlakukan secara arif bijaksana. Hal ini terkait dengan pencopotan Kepala SMKN 1 Sale oleh Gubernur Ganjar Pranowo yang sempat viral sebelum sempat dilakukan investigasi.
“Saat ini PGRI memang ada sedikit perbedaan sikap dan pendapat dengan Gubernur Ganjar terkait dengan apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sale Rembang,” tutur Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum, dalam Rakor Biro, Bidang, dan Seksi Pengembangan Profesi PGRI Jateng” yang digelar secara virtual, Senin 17 Juli 2023.
Dr Muhdi keberatan kalau Komite Sekolah yang oleh Permendikbud 75 tahun 2016 memang ditugasi untuk menggalang dana dalam bentuk “bantuan” atau “sumbangan”, disamakan dengan “pungutan liar” yang memang dilarang.
“Kami berharap agar guru atau kepala sekolah yang memiliki masalah untuk selalu diklarifikasi terlebih dahulu. Bila memang harus diadili, diadilinya secara baik-baik sehingga memperoleh keadilan,” urai Dr Muhdi.
Dr Muhdi menilai pencopotan yang dilakukan tanpa proses klarifikasi dan investigasi ini mencederai rasa keadilan. Kondisi ini juga menimbulkan kegaduhan atau keresahan di lingkungan sekolah maupun madrasah karena masalah “sumbangan” dan “pungutan” sebenarnya masih multitafsir.
“Permendikbud membedakan antara ‘pungutan’, ‘bantuan’, dan ‘sumbangan’. Ketiganya berbeda. Itu harus clear. Kalau sumbangan harus sukarela dan tidak mengikat,” tutur Dr Muhdi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PGRI Jateng Drs Adi Prasetyo SH MPd, Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah Drs Aris Munandar MPd, Wakil Sekretaris Umum PGRI Jateng Dr Saptono Nugrohadi MPd MSi, Ketua Biro Kerohanian PGRI Jateng, Sunan Baedowi SHI MSi, dan Ketua Biro Bidang Pengembangan Profesi Drs Agung Purwoko MPd. (za)