Home > BERITA > Kemendikbudristek Butuh 95,3 T, Dapatnya 81,7 T

Kemendikbudristek Butuh 95,3 T, Dapatnya 81,7 T

suharti
Agenda: Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek
Reporter: Tim Redaksi

 

JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek telah mengusulkan kebutuhan anggaran fungsi pendidikan sebesar 95,3 triliun rupiah pada tahun 2024. Usulan itu ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sejak 8 Mei 2023.

“Kemendikbudristek telah menyampaikan usulan kebutuhan anggaran 2024 sebesar Rp 95,3 triliun,” kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti dalam rapat Komisi X DPR RI, Kamis 1 Juni 2023.

Angka tersebut diusulkan dengan pertimbangan yang matang supaya kegiatan prioritas, pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek dapat tercapai. Jumlah tersebut diyakini mampu mendorong kegiatan prioritas di Kemendikbudristek.

“Namun, hingga saat ini pagu indikatif yang tertuang dalam surat bersama Kemenkeu dan PPN Bappenas tak mencapai angkat tersebut. Alokasi yang tertera hanya sebesar 81,7 trilun rupiah. Kami tetap mengharapkan untuk membahas kembali dan mengusulkan tambahan anggaran lebih lanjut yang dialokasikan,” tutup Suharti.

Anggaran Kemendibudristek memang bergerak fluktuatif. Pada tahun 2021, anggaran mencapai 81,53 triliun rupiah. Tapi tahun 2022, anggaran mengalami penurunan hingga menjadi 72,9 triliun rupiah.

Pada tahun 2023 anggaran kemendikbudristek mengalami sedikit kenaikan menjadi 80,2 triliun rupiah. Pada tahun 2024, diajukan 95,3 triliun rupiah, tapi realisasinya hanya 81,7 triliun rupiah.

Dukung

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan dukungan terhadap Kemindikbudristek agar memperoleh tambahan pagu anggaran untuk tahun 2024. Pasalnya, Kemendikbudristek merupakan tulang punggung pelaksanaan fungsi pendidikan,  harus mendapatkan dukungan anggaran yang cukup untuk melaksanakan program-programnya.

“Ini menjadi ruang meyakinkan banyak pihak agar mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN kita, semestinya, setengahnya paling tidak dikelola oleh Kemendikbudristek,” ujar Syaiful Huda.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa, yang juga menyetujui, bahkan malah mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Ledia mengatakan Kementerian Keuangan memiliki cukup anggaran untuk menambah pagu anggaran kepada Kemendikbudristek. Mengingat anggaran fungsi pendidikan saat ini meningkat lebih dari 600 triliun rupiah.

“Kemendikbudristek adalah kementerian yang fokus utamanya membahas tentang pendidikan sebagai tulang punggung. Tetapi minta 95 triliun tidak dikasih, hanya 81 triliun, naik sedikit dari tahun lalu,” terang Ledia. (za)

You may also like
Akuntabilitas Libur Sekolah
Dr Muhdi: Apresiasi Untuk Seluruh Pimpinan UPGRIS
Rektor UPGRIS: Momen Istimewa Bersama Keluarga Besar UPGRIS
Mahasiswa PPG UPGRIS Latih Masyarakat Buat Bouquet

Leave a Reply