Agenda: Review Izin Operasional Madrasah Reporter: Tim Redaksi
BEKASI, derapguru.com — Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia saat ini tengah mereview pemberian izin operasional madrasah swasta.
Penegasan ini disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto, menyusul tingginya angka pengajuan izin operasional dalam beberapa tahun terakhir. Direktorat KKSK Muchamad Sidik Sisdiyanto yang juga bertanggung jawab pada mutu juga untuk melakukan penjaminan mutu.
“Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” terang Muchamad Sidik Sisdiyanto saat memberikan sambutan dalam Koordinasi Review Pelaksanaan Izin Operasional Madrasah, Jakarta Senin 25 September 2023.
Sidik menuturkan bahwa Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System), hingga akhir 2022 tercatat ada 86.681 madrasah, terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95%) dan 4.046 madrasah negeri (5%). Sejumlah madrasah swasta ada juga yang mengusulkan penutupan karena sudah tidak mampu lagi menjalankan proses pembelajaran.
“Sementara untuk pengajuan izin operasional, hingga Juli 2023 mencapai 1.000 pengajuan izin berdiri madrasah swasta baru,” urai Sidik
Lebih lanjut Sidik menuturkan, melalui review pelaksanaan izin operasional madrasah, Kemenag ingin memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman.
“Ada tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam review izin operasional. Pertama, pemerataan pendidikan di Indonesia. Ini terkait dengan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu madrasah swasta yang masih rendah,” tandas Sidik.
Kedua, berdirinya sebagian madrasah swasta tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan. Dan ketiga, masalah yang berkenaan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan.
“Berdasarkan data mutu layanan madrasah, masih ada 14.988 madrasah yang terakreditasi C, sebanyak 18.321 madrasah belum terakreditasi, dan 374 madrasah tidak terakreditasi,” pungkas Sidik. (za/wis)