Home > BERITA > Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru di Pesantren

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru di Pesantren

JAKARTA, derapguru.com – Kementrian Agama (Kemenag) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ustadz dan ustadzah Non-PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Tunjangan profesi tersebut cair untuk 293 guru pesantren di seluruh Indonesia. Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah mencapai kisaran lebih dari Rp5 miliar.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Muhammad Ali Ramdhani, sebagaimana dilansir dalam laman kemenag.go.id, Selasa 19 Desember 2023.

“Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi santri di SPM dan PDF,” ujar Prof Ali Ramdhani.

Prof Ali Ramdhani menambahkan, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

Sementara itu, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Prof  Waryono Abdul Ghofur, mengungkapkan sebanyak 302 guru PDF dan SPM mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” beber Prof Waryono.

Prof Waryono menyebut setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang menerima Tunjangan Profesi Guru.

Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

“Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp9 juta untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” papar Waryono. (za)

You may also like
KKG PAI Gelar Lomba MAPSI se-Kendal
Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Babel: Pilihan Pertama Kami Jawa Tengah
Program PPG Akan Manfaatkan Dapodik
Terima Rombongan Hakim, Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Perlindungan Hakim

Leave a Reply