JAKARTA, derapguru.com — Kemenag akan menutup kampus di bawah kementeriannya yang menggelar perkuliahan secara ilegal. Kebijakan ini akan diterapkan menyikapi terbitnya Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan bahwa penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).
“Dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegasnya.
Sebaliknya, kampus-kampus yang dikatagorikan sehat, termasuk kampus swasta di Kemenag, pihaknya telah menyiapkan treatment agar kampus-kampus tersebut layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Artinya kampus tersebut telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Lebih lanjut Ahmad Zainul mengatakan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.
“Sebagai Lembaga Pendidikan harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional.” (kmg/za)