
SEMARANG, derapguru.com — Anggota Komite III DPD RI yang juga Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan investigasi menyeluruh pada kasus keracunan masal.
“Saatnya dilakukan investigasi menyeluruh. Apakah itu semata-mata kesalahan atau kelalaian SPPG, baik dari sisi waktu, bahan masakan, tempat/dapur, dan kemungkinan-kemungkinan yang lain, atau bahkan perlu dilihat pula kemungkinan apakah ada pihak-pihak yang sengaja membuat ini terjadi,” ungkap Muhdi.
Sebagaimana dilansir BBC News, dalam tempo 3 hari ada 2000 kasus keracunan MBG di seluruh Indonesia. Yang paling parah terjadi di SMA Negeri 1 Lasem Rembang Jawa Tengah dengan korban keracunan mencapai 777 orang.
Kepala SMA Negeri 1 Lasem, Juhartutik, menyampaikan, berdasarkan pendataan, ada 725 murid dan 25 guru yang mengalami gejala keracunan, sehingga totalnya mencapai 777 orang. Pihak sekolah pun terpaksa memulangkan 1.174 murid dan 95 guru serta karyawan sekitar pukul 08.30 WIB. Adapun murid terdampak diberikan kelonggaran untuk libur sekolah hingga beberapa hari ke depan.
“Khusus kepada Ibu Kepala Sekolah, Guru, siswa, dan orangtua siswa SMAN 1 Lasem yang menjadi korban. Semoga semua dapat segera pulih dan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bersama,” ungkap Muhdi.
Muhdi menilai, tindakan yang dilakukan BGN selama ini, setiap ada kasus keracunan, hanya mencatat dan mengevaluasi SPPG, dirasa sudah tidak lagi cukup. Bila diperlukan, Muhdi membuka kemungkinan adanya pendekatan hukum agar kasus-kasus seperti ini menjadi atensi serius bagi pengelola SPPG.
“Bila perlu, gunakan pendekatan hukum. Dengan begitu semua pihak akan lebih serius, lebih hati-hati, sehingga hal-hal seperti ini tidak akan ada lagi di masa mendatang,” ungkap Muhdi.
Terkait dengan guru yang turut menjadi korban keracunan, Muhdi menilai ini ada sumbangsih kebijakan Kepala BGN sebelumnya yang salah kaprah dan perlu dievaluasi. Sebelum ada pergantian kepemimpinan pusat, pimpinan sebelumnya pernah meminta para guru untuk mencicipi makanan sebelum diserahkan pada siswa.
Mestinya bukan guru yang diminta mencicipi, tapi petugas SPPG-lah yang harus mencicipi sebagai bentuk jaminan atas makanan yang mereka sajikan. Bahkan bila perlu, petugasnya mencicipi makanan di hadapan guru atau pihak sekolah.
“Jangan guru yang disuruh mencicipi. Harusnya petugas SPBG. Kalau perlu mencicipinya di hadapan pihak sekolah sebagai bentuk jaminan atas makanan yang mereka sajikan. Tugas guru mestinya hanya mencermati dan memastikan kelayakan makanan, serta menolak apabila ada kecurigaan,” ungkap Muhdi. (za)




