
KAMPUS SANKSI
PADANG, derapguru.com — Kemendikbudristek memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut permanen. Perguruan tinggi yang dapat menyelesaikan permasalahan sebelum dicabut akan dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Dr Lukman ST MHum, daalam agenda kunjungan kerja di Padang Sumatera Barat, Kamis 25 Mei 2023.
“Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi. Apabila perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelum dicabut dipulihkan Kemendikbudristek termasuk izin penerimaan mahasiswa baru,” tandas Lukman
Dijatuhinya sanksi ringan, sedang, maupun berat sebuah kampus, lanjut Lukman, sebenarnya telah dilakuan kajian menyeluruh sebelum dijatuhnya sanksi. Untuk sanksi ringan dan sanksi sedang, penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
“Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi, masalahnya cukup ditangani LLDikti, tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional. Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat maka harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek,” tandas Lukman.
Biasanya, lanjut Lukman, Kemendikbudristek tidak langsung memberi sanksi mencabut izin operasional kampus. Cara yang ditempuh biasanya bertahap mulai penghentian pembinaan seperti tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh mewisuda sampai masalah selesai, dan lain-lain. (za)