JAKARTA, derapguru.com – Mungkin terlihat sepele, tapi pengaruh jalan rusak terhadap laju ekonomi sangatlah besar. Jalan rusak memicu kenaikan biaya distribusi barang. Kerugian dapat dihitung dari beban kenaikan biaya dikalikan dengan jumlah ekspedisi yang melintas wilayah tersebut.
Begitu luasnya wilayah Indonesia, banyak jalan rusak tidak sampai terpantau oleh pemerintah pusat atau instansi-instansi terkait. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara agar masyarakat mudah melaporkan jalan rusak di sekitarnya untuk diperbaiki Kementerian PUPR.
Kendati demikian, sebelum melaporkan jalan rusak, ketahui dulu status jalan. Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang penanganannya berada di bawah pengelolaan Kementerian PUPR.
Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah. Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR.
Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Nah, berikut ini tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR, Minggu 11 Desember 2022:
- Unduh aplikasi “Jalan Kita” melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi.
- Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.
- Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.
- Kirim laporan.
Lapor jalan rusak ke instansi lain Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id. (za)