JAKARTA, derapguru.com — Kementerian Agama bersama Unicef mengembangkan instrumen pengawasan Pesantren Ramah Anak. Program tersebut dilakukan untuk membangun lingkungan pendidikan pesantren yang lebih baik.
“Ini merupakan wujud sinergi antara Kemenag dan Unicef dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik di pesantren,” terangnya Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, Sabtu 4 Februari 2023.
Basnang berharap, kerja sama ini memberikan dampak positif bagi pembinaan pondok pesantren. Salah satu bentuk implementasinya adalah terbentuknya pendidikan ramah anak di lingkungan pesantren.
“Sikap ramah terhadap anak bukan hal baru di lingkungan pesantren. Pesantren telah mengimplementasikannya dalam proses interaksi kehidupan sesuai dengan tuntunan norma agama,” tutur Basnang.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan dan mensosialisasikan Pedoman Pesantren Ramah Anak sejak 2021. Karena itu, Basnang meyakini program Pesantren Ramah Anak akan mendapat respons positif baik dari Kemenag Kabupaten/Kota juga dari pimpinan pondok pesantren untuk turut terlibat aktif dalam implementasi program di lapangan.
Basnang mengatakan, penyusunan instrumen bertujuan untuk mengefektifkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bahan analisis yang nantinya akan bermuara pada aksi kolektif di lapangan.
“Setelah instrumen selesai, akan dilakukan piloting pesantren ramah anak per kabupaten. Pesantren yang dipiloting akan dibuat acara deklarasi pesantren ramah anak,” ujar Basnang.
Child Protection Specialist Unicef, Muhammad Zubedy Koteng mengatakan, pesantren ramah anak bukan sekadar program kampanye antikekerasan terhadap anak. Lebih dari itu sebagai upaya peningkatan kapasitas pendidik, pengelola pesantren, santri, serta mendorong agar pesantren lebih meningkatkan mutunya.
Penyelengggara program tersebut, kata Zubedy, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah, serta pesantren itu sendiri.
“Jadi program ini betul-betul upaya pesantren dalam membuat formulasi agar punya standar penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan tuntunan norma agama dan Konvensi Hak Anak serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Selain Kemenag dan Unicef, rapat penyusunan instrumen tersebut diikuti pula oleh perwakilan dari beberapa pesantren, serta kalangan aktifis perempuan dan anak. (za)