
PPPK
Agenda: Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com – Kemenpan RB menentukan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Seperti tahun sebelumnya, SKD terbagi menjadi tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. TIU yang terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan, TKP yang terdiri dari 45 soal memiliki nilai ambang batas 166. Durasi pengerjaan selama 100 menit.
Soal dalam TWK dan TIU memiliki bobot jawaban benar senilai 5. Apabila salah atau tidak dijawab, bobot nilainya adalah 0. Sedangkan, soal dalam TKP memiliki bobot jawaban paling tinggi 5 dan paling rendah 1. Apabila tidak dijawab, bobotnya adalah 0.
Ketentuan bagi pelamar kebutuhan khusus, yakni pelamar cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri asli Papua, berbeda. Pelamar kebutuhan khusus mendapatkan waktu pengerjaan selama 130 menit.
Pelamar cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif tertingginya adalah 311. Nilai ambang batas TIU yakni sebesar 85. Sedangkan, pelamar penyandang disabilitas dan putra/putri asli Papua, nilai kumulatif tertingginya 286, dengan nilai ambang batas TIU yakni sebesar 60. (za)