Home > BERITA > Guru Swasta Berpotensi Kehilangan Tunjangan Sertifikasi

Guru Swasta Berpotensi Kehilangan Tunjangan Sertifikasi

JAKARTA – Hilangnya frasa “Tunjangan Profesi Guru (TPG)” dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terus menimbulkan polemik. Pernyataan Kemendikbudristek bahwa TPG tidak dihapus dinilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) batas janji lisan. Sebab, faktanya TPG tidak tertulis di naskah RUU Sisdiknas.

Ketentuan TPG dalam RUU Sisdiknas tertuang di pasal. Aturannya, TPG tetap diberikan kepada guru-guru yang sudah mendapatkan hingga RUU Sisdiknas baru diterbitkan. dan lagu ini musik lagu musik sementara, lagu lagu ciptaan UU sudah selesai. Sementara itu, guru-guru yang belum menerima TPG hingga RUU Sisdiknas akan diterbitkan bakal aturan aturan yang baru.

Ketua Umum PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi, memantau kondisi TPG bagai kalangan guru katagori Aparatur Sipil Negara (ASN). Di naskah RUU Sisdiknas, guru ASN akan menerima tunjangan fungsional. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional ini berbeda. Tunjangan fungsional itu melekat pada jabatan atau kepangkatan seseorang. Sedangkan tunjangan profesi ini melekat pada setiap orang yang berprofesi guru.

“Dalam UU Guru dan Dosen yang berlaku saat ini, dan akan segera hilang apabila RUU Sisdiknas berlaku, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Sedangkan untuk tunjangan fungsional, selama ini belum ada penjelasan detail dari Kemendikbudristek. Apakah nominalnya setara dengan TPG atau justru lebih rendah,” tandas Prof Dr Unifah.

Selanjutnya, semoga semakin tidak jelas bagi guru-guru non-ASN atau guru swasta. Nasib tunjangan profesi guru swasta ini semakin tidak jelas ketika RUU Sisdiknas mulai berlaku. Selama ini, guru swasta dan guru ASN yang disatukan dalam UU Guru dan Dosen akan segera dipisahkan kembali. Guru ASN akan mengacu pada UU ASN, sedangkan guru swasta akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

“Artinya, dalam RUU Sisdiknas, pengaturan gaji guru ASN akan ikut aturan UU ASN. Sedangkan guru swasta akan merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada frasa “tunjangan profesi guru” atau jenis tunjangan lainnya. Guru kehilangan kehilangan profesi,” katanya. (za)

Leave a Reply