Home > D’PGRI > Guru Dininanobokkan Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru Dininanobokkan Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Agenda: Konkerkab PGRI Wonosobo
Reporter: Tim Redaksi

 

WONOSOBO, derapguru.com – Begitu tulusnya perjuangan para guru, telah banyak dimanfaatkan oleh banyak pihak memosisikan guru menjadi prioritas kesekian untuk diperhatikan. Untuk membuat guru semakin terlena, dibuatlah istilah ‘guru pahlawan tanpa tanda jasa’, sebuah gelar yang selama ini membuat guru tidak pernah mengeluh meski kehidupannya tidak pernah diperhatikan pemerintah.

Salah satu kisah masa lalu dari periode memprihatinkan kaum guru ini disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, dalam acara Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Wonosobo dan Sosialisasi Perjuangan Organisasi dana Daspen PGRI Jateng yang digelar di Gedung Guru PGRI Wonosobo, Sabtu-Minggu 12—13 Agustus 2023.

“Kita dininabobokan deegan gelar pahlawan; Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Didengarkan enak, tapi kesejahteraan dan perlindungan tidak ada. Guru-guru hidup \miskin, banyak terjebak hutang. Akhirnya para tokoh senior guru berkumpul. Apakah kita cukup disanjung dengan kalimat ‘guru pahlawan tanpa tanda jasa’?” tandas Dr Muhdi.

Dr Muhdi menambahkan, pertemuan para senior membangkitkan kesadaran kolektif yang mengilhami perjuangan guru untuk menuntut kesejahteraan dan perlindungan hukum saat menjalankan profesi. Kesadaran ini pula yang medorong penggantian lirik Hymne Guru dari yang berbunyi ‘tanpa tanda jasa’, menjadi ‘pembangun insan cedekia’.

Perjuangan PGRI semakin berkembang pada perjuangan kesejahteraan dan perlindungan hukum atas profesi guru. Maka pada akhirnya pejuangan-perjuangan tersebut melahirkan UU Guru dan Dosen sebagai undang-undang yang memayungi profesi guru dan dosen secara legal formal. Dalam undang-undang itu profesi guru tidak hanya dilindungi secara hukum, tapi juga disertifikasi dan diberi tunjagan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

“Sertifikasi bagi semua guru saja belum juga selesai. Tiba-tiba muncul RUU Sisdiknas yang hendak melebur UU Guru dan Dosen dalam satu pasal. Maka PGRI kembali bergerak melawan. PGRI mencium upaya terselubung unyuk menghilangkan ‘istilah guru sebagai profesi’ dan penghilangan frasa tunjangan profesi guru’,” tutur Dr Muhdi.

Daspen PGRI Jateng

Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Jateng yang juga Ketua Daspen PGRI Jateng, H Sakbani SPd MH, menuturkan bahwa dana pesiun digagas oleh Ketua PGRI Jateng, H Karseno. Daspen lahir bersamaan dengan dansos. Daspen untuk memberikan santunan bagi guru yang purnatugas. Sedangkan Dansos dikembangkan untuk memberikan satunan bagi guru yang meninggal dunia sebelum memasuki masa purnatugas.

“Keduanya lahir bersamaan di Surakarta pada akhir tahun 1985 dan secara resmi mulai beroperasi pada tahun 1986 pada masa kepemimpinan Ketua PGRI Jateng H Karseno. Daspen PGRI Jateng adalah satu-satunya di Indonesia, hanya Jawa Tengah yang memiliki dana pensiun bagi anggotanya,” tutur Sakbani.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekum PGRI Jateng Drs Aris Munandar MPd, Wasekum PGRI Jateng Dr Sapto Budoyo, Wasekum PGRI Jateng Dr Saptono Nugrohadi, Wasekum PGRI Jateng Wahadi MH, Wakil Bendahara PGRI Jateng Muslich MAcc, Kominfo PGRI Jateng Dr Agus Wismanto, Ketua PGRI Wonosobo Suratman MPd, dan seluruh anggota maupun pengurus PGRI Wonosobo. (za)

You may also like
Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Babel: Pilihan Pertama Kami Jawa Tengah
Program PPG Akan Manfaatkan Dapodik
Terima Rombongan Hakim, Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Perlindungan Hakim
Jelang Pemerintahan Baru, Harapan Kemendikbudristek Kurikulum Merdeka Lanjut

Leave a Reply