JAKARTA, derapguru.com — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Senin 11 November 2024, menyuarakan keprihatinannya terhadap penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai alat kriminalisasi terhadap guru. Dalam pernyataannya, Gibran menekankan pentingnya sekolah sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi guru dan murid.
“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujar Gibran.
Pernyataan ini mencerminkan kepeduliannya terhadap posisi guru yang sering kali berada dalam situasi sulit ketika menjalankan tugas mendidik secara disiplin.
Gibran juga mengusulkan agar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, membuat aturan khusus yang melindungi guru.
“Guru harus memiliki ruang untuk mendidik dengan disiplin, namun tetap dilindungi oleh aturan yang jelas,” tambahnya. Dengan adanya undang-undang perlindungan guru, Gibran berharap guru dapat mengajar tanpa rasa takut akan kriminalisasi, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan bullying.
Dukungan terhadap pernyataan Gibran datang dari Ketua Umum PBPGRI, yang menegaskan komitmennya bersama Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung perlindungan guru di Indonesia.
“Hidup Presiden Prabowo dan Wapres Mas Gibran. Alhamdulillah,” ungkap Prof.
Unifah sebagai bentuk apresiasi kepada Wapres. (sap/za)