SEMARANG, derapguru.com – Aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah dalam Permendikbudristek No 50 tahun 2022 menimbulkan gejolak di masyarakat. Pasalnya, sebagai respon terhadap aturan seragam baru, ada beberapa daerah yang menerapkan penggunaan baju adat pada tanggal tertentu di setiap bulannya. Sebaliknya, ada pula sekolah yang menerapkan penggunaan baju adat hanya untuk seragam sekolah pada saat ada acara-acara adat tertentu saja.
Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi, menilai gejolak mengenai baju adat sebagai seragam sekolah semestinya tidak perlu terjadi. Karena baju adat sebenarnya bukanlah esensi dari pembelajaran mengenai adat istiadat dan budaya. Bahkan, bila ada yang mewajibkan penggunaan baju adat pada tanggal tertentu tiap bulannya, Dr Muhdi malah meminta untuk menimbang ulang kebijakan tersebut.
“Saya termasuk orang yang mendukung berbagai bentuk pelestarian adat dan budaya, tapi jangan sampai bentuk pelestarian adat dan budaya itu campur aduk dengan semua hal. Termasuk dalam penggunaan seragam di sekolah. Bila ada yang memaksakan penggunaan baju adat tiap hari tertentu, tolong ditimbang ulang,” tutur Dr Muhdi saat dijumpai derapguru.com di Gedung PGRI Jawa Tengah, Kamis 13 Oktober 2022.
Dr Muhdi mengingatkan, bahwa setiap pengambilan kebijakan akan mengandung dampak. Termasuk bila sampai muncul kebijakan penggunaan baju adat sebagai seragam rutin harian atau bulanan. Dampak-dampak inilah yang perlu ditimbang, seperti bagaimana beban orang tua untuk menyediakan baju adat, kenyamanan anak saat sekolah menggunakan baju adat, atau dampak-dampak lainnya.
“Jangan tambah beban orang tua untuk sesuatu yang tidak prinsipil begini. Beban masyarakat sudah terlalu banyak. Belum lagi bagaimana nanti kenyamanan anak ketika bersekolah pakai baju adat. Tidak semua baju adat bisa membuat anak leluasa dalam bergerak dan beraktivitas. Pada akhirnya nanti muncul baju adat modifikasi, seperti kain jarit dimodifikasi menjadi celana panjang, malah merusak adat itu sendiri,” urai Dr Muhdi.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, pemerintah harus mengingat pesan Ki Hajar Dewantara untuk menciptakan sekolah yang menumbuhkan kebahagian dan kegembiraan. “Mari ciptakan sekolah yang bahagia dan riang gembira,” pungkasnya.
Aturan Baru
Seperti diberitakan sebelumnya, aturan baru mengenai seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut memuat beberapa pasal yang membahas tentang pakaian untuk bersekolah atau seragam sekolah.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 4 jenis pakaian yang dimunculkan di Pasal 3, yakni seragam sekolah, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Untuk seragam sekolah meliputi, seragam nasional dan seragam pramuka. Seragam nasional meliputi merah-putih untuk SD, biru-putih untuk SMP, dan Abu-Putih untuk SMA. Sedang untuk seragam pramuka mengikuti aturan kepramukaan.
Dalam aturan tersebut, Seragam Khas Sekolah diatur sendiri oleh pengelola sekolah. Berdasarkan aturan tersebut maka seragam-seragam seperti seragam batik sekolah, seragam praktikum, baju olahraga, dan baju-baju khas lainnya diatur oleh sekolah.
Sedangkan untuk pakaian adat bagi peserta didik, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah. Menilik aturan tersebut, penggunaan pakaian seragam adat semua kebijakannya ditentukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pengalaman kebijakan pakaian adat akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Masih terkait pakaian adat, penggunaan pakaian adat diatur kembali dalam Pasal 9, yakni model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. (za)