SEMARANG, derapguru.com – Tak hanya kekerasan yang menimbulkan luka serius, njenggung anak didik pun bisa membuat guru terbelit masalah hukum. Gambaran tersebut disampaikan Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi, saat mengisi acara “Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah se-Krasidenan Semarang”, Rabu siang 26 Oktober 2022.
“Sekarang sangat mudah bagi kita untuk terbelit masalah hukum. Ada kasus guru njenggung anak bisa jadi masalah. Karena (di-jenggung) itu menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit. Bahkan, guyonan mendorong orang jatuh ke air juga bisa kena. Termasuk menjemur anak didik di terik matahari, juga bisa kena,” tandas Dr Muhdi
Lebih lanjut, Dr Muhdi meminta, supaya guru benar-benar memperhatikan aturan-aturan hukum yang potensial untuk menjerat tindakannya. Para kepala sekolah juga diminta untuk mengingatkan semua pihak yang ada di dalam kewenangannya, mulai guru, staf kependidikan, pegawai kantin, sampai pelatih ekstrakurikuler, untuk diberi bekal pemahaman hukum ini.
“Menghukum atau memberikan punishment itu boleh, selama dalam rangka mendidik, tapi jangan melampaui batas. Ada batasan-batasan yang tak boleh dilanggar guru, terutama kode etik dan aturan hukum. Hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum sebaiknya dihindari,” tutur Dr Muhdi.
Dr Muhdi juga menyampaikan, kepada kepala sekolah dan guru untuk selalu memperhatikan sarana dan prasarana sekolah yang dikelolanya. Sarana dan prasarana yang buruk atau tidak layak, yang berpotensi menimbulkan masalah, harus dibenahi. Misalnya, seperti yang terjadi baru-baru ini, atap sekolah runtuh menimpa siswa. Masalah seperti ini bisa membuat banyak pihak terjerat masalah hukum.
“Pertanyaan selanjutnya, bagaimana bila ada guru yang terlanjur terkena urusan hukum? Ketika ada anggota PGRI Jawa Tengah benar-benar terkena kasus hukum, PGRI akan tetap memberikan bantuan hukum. Ini sudah menjadi tugas pokok organisasi untuk memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya,” tutur Dr Muhdi.
Bantuan hukum tersebut tidak hanya bagi guru yang tidak bersalah, guru yang berpotensi bersalah pun akan tetap diberi bantuan hukum. Tujuannya bukan untuk membela guru yang bersalah, melainkan untuk memastikan bahwa guru yang bersalah tersebut, tidak mendapatkan hukuman melampaui batas yang mesti ditanggungnya. (za)