Home > Sains > Dr Mei: Mari Berkaca dari Perseteruan “Geprek Bensu”

Dr Mei: Mari Berkaca dari Perseteruan “Geprek Bensu”

DR MEI SULISTYONINGSIH

SEMARANG, derapguru.com – Bicara paten, merek dagang, dan kepemilikan karya intelektual lain, kita dapat belajar dari pertikaian perebutan merek dagang “Geprek Bensu”. Geprek Bensu diklaim oleh dua orang yakni Ruben Onsu dan Benny Sujono. Keduanya memiliki nama yang dapat disingkat “Bensu”. Tapi pada akhirnya, pengadilan memutuskan merek dagang Bensu menjadi milik pengusaha Benny Sujono.

“Bicara paten, merek dagang, dan kepemilikan karya intelekrtual lain, kita bisa belajar dari ‘Geprek Bensu’. Supaya tidak terjadi pertikaian, amankan merek dagangnya, ajukan paten benda atau karya intelektualnya. Ya, seperti yang disampaikan Prof Ramli sebelumnya, salah satu tujuan adalah untuk proteksi. Bila terjadi perseteruan, kita akan terlindungi secara hukum,” tutur Kepala Pusat HKI LPPM UPGRIS, Dr Mei Sulistyoningsih MSi, dalam “Workshop Komersialisasi Hak Cipta dan Drafting Paten 2022” di Kampus Universitas PGRI Semarang, Kamis 6 Oktober 2022.

Dalam yang digelar secara blended (luring dan daring) tersebut, Mei secara khusus membahas tentang paten. Hal paling awal yang harus dilakukan untuk mengajukan paten adalah dengan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan kesamaan produk/ide yang akan dipatenkan. Setelah itu, baru menyiapkan gambar, grafik, diagam, dan hal-hal lain yang terkait dengan apa yang akan dipatenkan.

“Tahap paling penting adalah menyusun klaim. Klaim ini adalah inti dari invensi yang akan diminta perlindungan. Klaim juga menentukan lingkup perlindungan, maka bentuk, isi, dan kejelasannya sangat penting,” tutur Mei sambil mencontohkan bentuk konkret tahapan demi tahapan pengajuan hak paten suatu produk/ide.

Lebih lanjut Mei menuturkan, dalam klaim dalam pengajuan paten terbagi dalam dua katagori, yakni produk dan proses. Produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, dan sistem. Sedangkan proses terkait dengan proses menghasilkan sesuatu (senyawa, komposisi, atau ekstrak) dan metode-metode tertentu.

“Inti dalam perkara paten adalah siapa yang lebih dahulu mendaftarkan paten. Jadi, siapa yang berhasil mencatatkan paten terlebih dahulu, maka dia yang akan memiliki hak mutlak terhadap sesuatu yang dipatenkan. Jadi, jangan ragu-ragu untuk mematenkan apa yang kita miliki,” pungkas Mei (za)

Leave a Reply