Agenda: Pungutan Liar Kemenag Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun di lingkup pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan pihak Pendis juga bakal menjatuhkan sanksi bagi pelaku pungli tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengatakan bahwa pungli dalam bentuk apapun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Hal ini disampaikan Ali Ramdhani melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat edaran ini terbit pada 9 Agustus 2023.
Ali Ramdani menuturkan, Ditjen Pendidikan Islam saat ini sedang mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik. Edaran Dirjen Pendidikan Islam mengatur larangan pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali Randhani, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karenanya, perlu kerjasama semua pihak dalam pengembangannya. Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
“Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat. (kmg/za)