
Semarang, derapguru.com. Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, kamis 19 Juni 2025 melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di Ruang Sidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Audiensi tersebut diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sadimin, S.Pd., M.Eng. didampingi Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala Bidang pembinaan Kebudayaan, Kepala Subbagian Program dan para Staf
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, di antaranya, sinkronisasi program kebahasaan dan kesastraan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dengan pemerintah provinsi, dukungan terhadap implementasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta pembentukan tim pengawasan pelaksanaan program pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa Indonesia pada lanskap dan dokumen lembaga.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, menyatakan bahwa terdapat beberapa program strategis yang diharapkan dapat diselaraskan dengan program di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.Ada beberapa program strategis Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah yang diharapkan dapat disesuaikan dengan program di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain, penyusunan kamus pelajar, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi tenaga pendidik, pembinaan lembaga dalam penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi, bimbingan teknis bagi komunitas literasi, pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), lokakarya penyusunan cerita anak dwibahasa Jawa-Indonesia, serta program revitalisasi bahasa dan sastra.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sadimin, menyatakan komitmennya untuk mendukung berbagai program kebahasaan yang telah dirancang oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
“Disdikbud Prov. Jateng siap mendukung penuh program-program kebahasaan yang dilaksanakan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, termasuk upaya pelestarian bahasa daerah”, ujar Dr Sadimin menegaskan komitmennya.
Ditambahkan, Dinas Pendidikan akan menyesuaikan alokasi anggaran guna mendukung keberlanjutan program tersebut. Pemerintah provinsi akan mengupayakan penerbitan surat keputusan (SK) pembentukan tim pengawasan guna memastikan pelaksanaan program pengawasan penggunaan bahasa negara berjalan optimal. (Pur/SD)