TANGERANG, derapguru.com – Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) kini bisa melanjutkan studi untuk meraih gelar akademik di perguruan tinggi. Hal tersebut dimungkinkan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Sertifikat kursus yang diperoleh bisa jadi modal kuliah satu sampai dua semester.
“Jadi, pembelajaran anak-anak kita ini mendapat pengakuan untuk bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi,” kata Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbudristek, Wartanto, dalam Peresmian Kesepakatan RPL bagi LKP dan Perguruan Tinggi di Tangerang, Banten, Rabu, 31 Mei 2023.
Wartanto menyebut siswa bisa mendapat gelar mulai dari Diploma hingga Sarjana. Nantinya, kompetensi yang dimiliki siswa saat di LKP akan dikonversi menjadi SKS ketika mulai kuliah.
Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan hal ini menjadi terobosan dari RPL. Dia menyebut dengan adanya terobosan ini, RPL tidak cuma berlaku di pendidikan formal.
“Ini terobosan di pendidikan formal,” tegas Kiki.
Kiki meyakini siswa LKP yang melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi akan memiliki kompetensi komprehensif. Sebab, kemampuan selama di LKP semakin diperkuat dengan pendidikan formal.
“Karena di perguruan tinggi nanti akan semakin meningkatkan kemampuannya di dunia kerja,” tutur Kiki. (za)