Home > BERITA > Dear Guru,  Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah

Dear Guru,  Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah

seragam sekolah

JAKARTA, derapguru.com – Aturan baru mengenai seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut memuat beberapa pasal yang membahas tentang pakaian untuk bersekolah atau seragam sekolah.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 4 jenis pakaian yang dimunculkan di Pasal 3, yakni seragam sekolah, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Untuk seragam sekolah meliputi, seragam nasional dan seragam pramuka. Seragam nasional meliputi merah-putih untuk SD, biru-putih untuk SMP, dan Abu-Putih untuk SMA. Sedang untuk seragam pramuka mengikuti aturan kepramukaan.

Dalam aturan tersebut, Seragam Khas Sekolah diatur sendiri oleh pengelola sekolah. Berdasarkan aturan tersebut maka seragam-seragam seperti seragam batik sekolah, seragam praktikum, baju olahraga, dan baju-baju khas lainnya diatur oleh sekolah.

Sedangkan untuk pakaian adat bagi peserta didik, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah. Menilik aturan tersebut, penggunaan pakaian seragam adat semua kebijakannya ditentukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pengalaman kebijakan pakaian adat akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Masih terkait pakaian adat, penggunaan pakaian adat diatur kembali dalam Pasal 9, yakni model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. (za)

Leave a Reply