JAKARTA, derapguru.com — Dana Desa dapat digunakan untuk pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tidak hanya boleh, tapi malah didukung penuh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, saat ditanya mengenai potensi penggunaan dana desa untuk pengelolaan PAUD. Sebagai tambahan informasi, sebagian besar PAUD saat ini berada di bawah pengelolaan pemerintah desa.
“Dana desa dapat digunakan untuk PAUD, betul, bahkan didukung,” kata Suharti, Senin 8 Juli 2024.
Suharti menambahkan, kendati sama-sama dikucurkan dari pemerintah, bukan berarti dana yang mengucur ke desa untuk PAUD adalah anggaran 20 persen pendidikan dari APBN. Kemendikbud memastikan dana tersebut tidak termasuk hitungan 20 persen pendidikan.
“(Dana desa untuk PAUD) tidak masuk dalam hitungan 20 persen anggaran pendidikan,” tegas dia.
Lebih lanjut Suharti menuturkan transfer alokasi anggaran pendidikan ke daerah merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK), baik Fisik maupun Nonfisik. “Dan pemerintah pusat sangat mengapresiasi semua pihak untuk mendukung PAUD,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) 2009-2014, Mohammad Nuh, menyoroti alokasi Dana Desa di dalam anggaran pendidikan. Sebanyak 20 persen APBN TA 2024 atau Rp665 triliun dialokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan, namun Rp356,5 triliun atau lebih dari setengahnya (52 persen persen) digunakan untuk Transfer ke Daerah dan sebagian untuk Dana Desa (TKDD). (med/za)