JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru soal penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Hal itu diatur dalam Kepmendikbudristek No. 303/M/2022.
NUPTK merupakan nomor identitas resmi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud.
Untuk mendapatkan NUPTK, data GTK harus di-input dengan lengkap, benar, dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas. NUPTK merupakan identitas resmi untuk berbagai keperluan di dunia pendidikan.
Salah satu pentingnya NUPTK adalah syarat mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program lainnya dari Kemendikbud. Berikut aturan baru penerbitan NUPTK sesuai Kepmendikbudristek No. 303/M/2022:
Persesjend Kemendikbud No. 1 Tahun 2028:
1. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
2. Telah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Kepmendikbudristek No. 303/M/2022:
1. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
2. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan:
a. Penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan
b. Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/ badan penyelenggara satuan pendidikan
Masih banyak pihak yang belum mengupdate informasi terkait hal ini. Berikut penjelasan persyaratan yang sudah disesuaikan:
• Pengajuan NUPTK bagi PTK yang berstatus bukan PNS dan diangkat oleh Pemerintah Daerah yang ditugaskan pada Sekolah Negeri syaratnya ‘hanya’ melampirkan Surat Keterangan Penugasan yang masih berlaku, minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya (tidak wajib dari Kepala Dinas)
• Pengajuan NUPTK bagi PTK yang bertugas pada sekolah yang didirikan oleh yayasan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan syaratnya melampirkan:
• SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tidak Tetap/ Pegawai Tetap dari Ketua Yayasan yang masih berlaku
• SK Penugasan/pembagian jam tugas mengajar/beban kerja dari Kepala Sekolah “hanya” pada tahun pelajaran aktif saja
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (med/za)