Home > Populer > Catat, Syarat dan Dokumen ASN PPPK 2022

Catat, Syarat dan Dokumen ASN PPPK 2022

PPPK

JAKARTA, derapguru.com – Sekitar 780 ribu orang guru akan ditarik menjadi pegawai pemerintah melalui program ASN PPPK Guru Tahun 2022. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal seleksi ASN PPPK guru 2022. Masa pendaftaran dibuka mulai 25 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Selanjutnya, seleksi administrasi untuk pelamar prioritas 2 dan 3 serta pelamar umum dilakukan sejak 25 Oktober sampai 9 November 2022.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, setidaknya ada 9 syarat umum dan 2 syarat tambahan penyandang disabilitas bagi yang akan melamar.

Syarat PPPK Guru 2022

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.
  5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi pelamar disabilitas, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu:

  1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

Dokumen Syarat PPPK Guru 2022

Mengutip dari laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melamar:

  1. Pasfoto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).
  5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.
  6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
  7. Penyandang disabilitas juga harus memberikan link video singkat yang memperlihatkan keseharian sebagai guru.

Pendaftaran PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id. (za)

Leave a Reply