Home > BERITA > Carut-Marut, Lolos PPPK Guru SLB Pindah Sekolah Lain

Carut-Marut, Lolos PPPK Guru SLB Pindah Sekolah Lain

M HAERUL AMRI

JAKARTA, derapguru.com – Cara pemerintah mengatasi permasalahan guru bukannya membuat makin terurai, tapi malah menambah carut-marut pengelolaan. Problem guru honorer belum rampung, kini pemerintah menambah masalah dengan guru lolos passing grade PPPK yang belum dapat formasi.

Anggota Komisi X DPR RI, Mohammad Haerul Amri, menilai, carut-marut persoalan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat merugikan pihak guru dan sekolah. Hal yang secara spesifik juga terjadi pada guru-guru yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Saya turun ke Dapil, apa yang menjadi problem guru PPPK ini juga sangat dirasakan guru-guru di SLB. Karena di SLB tidak hanya membutuhkan guru yang pintar dan cerdas, tapi juga guru yang mempunyai kelebihan lain, tingkat kesabaran yang lebih dari guru-guru lain. Kenyataannya, setelah lulus seleksi PPPK, banyak guru yang mengajar di SLB dipindahkan ke sekolah lain. ” ujar Haerul dalam rilis resmi Komisi X DPR RI, Senin 14 November 2022.

Karena itu, legislator dari Dapil Jawa Timur II itu mendorong, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk mencari cara penyelesaian bagi permasalahan PPPK ini. Dan tentu saja, pemerintah harus mencarikan pula jalan keluar para guru honorer yang sekarang sedang mengabdi di sekolah pemerintah agar tidak bingung dan cemas akan nasib mereka.

Dia mendapatkan informasi, masih banyak guru honorer yang sudah lulus passing grade (PG) namun belum mendapatkan formasi. Setelah tidak mendapat formasi pada 2021, akhirnya nasib 293 ribu guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PG tersebut masih terkatung-katung hingga kini.

“Saya setuju yang diprioritaskan P-1 (yang sudah lulus passing grade). Ini harus betul-betul kita sampaikan ke kementerian terkait. Kalau perlu kita agak keras lagi dengan menteri agar jangan sampai kita di-PHP (pemberi harapan palsu) lagi,” kata Haerul Amri.

Rendahnya usulan formasi dari pemda ditengarai menjadi masalah. Formasi yang diajukan pemda jauh lebih sedikit dibandingkan dengan formasi kebutuhan guru PPPK yang dibuka pemerintah pusat. Lemahnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah mestinya harus bisa teratasi. (za)

Leave a Reply