Home > BERITA > Beri 1 Juta Per Bulan, Insentif Guru non-ASN di Kaltim

Beri 1 Juta Per Bulan, Insentif Guru non-ASN di Kaltim

INSENTIF NON PNS

SAMARINDA, derapguru.com – Pemerintah provinsi Kalimantan Timur benar-benar luar biasa dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya para guru non-aparatur sipil negara (ASN). Untuk mendorong pemberian layanan yang baik dalam bidang pendidikan, Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non-ASN dari 300 ribu rupiah menjadi 1 juta rupiah per bulan.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemprov Kaltim selama kepemimpinan bersama Gubernur Isran Noor. Apalagi, katanya, program tersebut sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wagub berani untuk Kaltim berdaulat.

“Misi berdaulat ini mengarah pada pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” tutur Hadi Mulyadi.

Uniknya, Hadi Mulyandi menambahkan, bantuan insentif tersebut tidak hanya untuk guru di sekolah umum di bawah kemendikbud saja, tapi juga pada seluruh sekolah-sekolah lain, termasuk sekolah-sekolah berjenis madrasah yang menjadi binaan Kementerian Agama.

“Kalau sejahtera dalam bentuk kemewahan tentu tidak. Tetapi, saat ini sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun survei di Indonesia, bahwa Provinsi Kaltim terbesar se-Indonesia. Apalagi, kondisi ini tentu memengaruhi tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim. Makanya, IPM Kaltim peringkat ketiga se-Indonesia,” katanya.

Ia menilai penyelenggaraan program pendidikan di Kaltim termasuk yang baik di Indonesia, begitu juga program beasiswa yang diberikan juga terbesar se-Indonesia. “Kita harapkan SDM ke depan betul-betul berkualitas. Jangan sampai kalah dari luar Kaltim,” kata Hadi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 420/K.215/2019 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kaltim.

“Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, PPPK tambahan penghasilan sebesar Rp1,25 juta dan non-ASN Rp1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan. Untuk guru swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB Rp1 juta per bulan,” tutupnya. (za)

You may also like
PGRI-IKN
IKN Masih Lewang Lewung, Tapi Sudah Mulai Terlihat
PGRI JATENG, KONKERNAS IV PGRI
Anggota PGRI Terus Meningkat, Jateng Terbesar  
PGRI Jawa Tengah
PGRI Jateng Raih Penghargaan Dalam Konkernas IV
Gubernur Kaltim Berlinang: Negeri Ini Menciptakan Kemiskinan…

Leave a Reply