Agenda: Sosialisasi Perjuangan Organisasi dan Daspen Reporter: Tim Redaksi
SALATIGA, derapguru.com – Nilai prestisius guru sebagai sebuah profesi dengan guru sebagai tenaga kerja tentu sangat berbeda. Guru akan lebih terhormat disebut sebagai sebuah profesi, daripada hanya dianggap sebagai tenaga kerja. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab organisasi PGRI begitu kencang menolak masuknya RUU Sisdiknas dalam prioritas Baleg DPR beberapa waktu lalu.
“Kata ‘profesi’ inilah yang kita perjuangkan agar tidak hilang dari RUU Sisdiknas yang (akhirnya) batal diterima oleh Baleg DPR RI,” tutur Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum, saat mengisi Sosialisasi Perjuangan Organisasi dan Daspen di Gedung Guru PGRI Kota Salatiga, Senin 10 Juli 2023.
Kata ‘Profesi”, lanjut Dr Muhdi, sangat penting artinya bagi para guru. Karena dari kata profesi inilah para guru mendapatkan kehormatannya dalam menjalankan tugas. Dan karena kata “profesi” ini pula para guru akhirnya mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Guru sebagai profesi ini menjadi point utama kami dalam berjuang. Tapi kami juga memiliki satu point perjuangan lagi, yakni meminta frasa Tunjangan Profesi Guru untuk muncul dalam batang tubuh RUU Sisdiknas,” tutur Dr Muhdi.
Dengan munculnya frasa tunjangan profesi dalam batang tubuh undang-undang, lanjut Dr Muhdi, tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji akan tetap aman. Hal ini juga untuk mengantisipasi nasib para guru swasta yang bila RUU Sisdiknas disahkan akan segera terpisah dengan guru berstatus PNS.
“Kalau RUU Sisdiknas dulu benar-benar jadi diterapkan, ini akan menjadi guncangan hebat bagi para guru. Guru akan terpecah menjadi dua. Guru bertatus PNS akan segera masuk dalam UU ASN. Sedang guru swasta akan ditarik dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam UU ASN ada kata-kata tunjangan (setara tunjangan profesi), tapi dalam UU ketenagakerjaan tidak ada.
“Artinya, guru-guru swasta akan kehilangan tunjangan profesi. Karena dengan leburnya UU Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas, undang-undang yang mewajibkan pemerintah membayar tunjangan profesi guru sudah hilang. Oleh karena itu, dua hal di atas, guru sebagai profesi dan tunjangan profesi guru tetap ada menjadi hal utama dalam perjuangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PGRI Jateng H Sakbani SPd MH, Sekretaris Umum PGRI Jateng Drs Aris Munandar MPd, Kominfo PGRI Jateng Dr Agus Wismanto MPd, Ketua PGRI Kota Salatiga Drs Zaenuri MPd, dan jajaran pengurus serta anggota PGRI Kota Salatiga. (za)