JAKARTA, derapguru.com – Pemerintah tidak membedakan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, Jumat 1 Oktober 2022.
“Saya luruskan dan garisbawahi, hak dan sasaran dari KIP Kuliah Merdeka ini tidak ada dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Namun, baik PTN maupun PTS memang ada kriteria standar minimum, yaitu memiliki akreditasi program studi minimal C,” ujar Abdul Kahar.
Kahar menyampaikan, mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dibuka sepanjang tahun melalui tiga tahap, yaitu jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.
Selain KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbudristek juga memberikan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pada jenjang strata, yaitu S1, S2, dan S3, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk jenjang S1, menurut dia, beasiswa akan diberikan kepada calon guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta siswa yang memiliki talenta khusus atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional dan internasional.
“Sedangkan untuk S2 dan S3, diberikan untuk dosen, calon dosen, guru, pelaku budaya. Jadi sudah sangat berbeda sasarannya,” kata Kahar.
Lebih lanjut, Kahar menuturkan, tidak mungkin pemerintah di pusat yang melakukan seleksi karena rentang kendalinya terlalu jauh. Oleh karena itu, pemerintah sudah membuat petunjuk teknis dan seleksi yang sepenuhnya dilakukan oleh perguruan tinggi.
“Yang paling tahu mahasiswa adalah teman-teman di perguruan tinggi. Semua kriteria sudah kami berikan dalam petunjuk teknis dan seleksi supaaya semua bisa sepenuhnya dilakukan oleh perguruan tinggi,” pungkasnya. (za)