JAKARTA, derapguru.com – Usulan Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO disetujui secara bulat. Usulan tersebut disahkan pada tanggal 20 November 2023 sekaligus memastikan bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
UNESCO merupakan badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan. Upaya pengusulan merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, sekarang terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Delegasi RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada 1928. Bahasa Indonesia juga berperan sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia.
“Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini,” tutur Oemar. (za)