JAKARTA, derapguru.com — Plt Dirjen Diktiristek, Prof Nizam, menyebut biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditetapkan dengan tujuan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Hal itu merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan keringanan biaya.
“UKT dibuat agar biaya kuliah sesuai degan kemampuan orang tua. Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu, bahkan digratiskan,” urai Prof Nizam, Senin 16 Januari 2023.
Prof Nizam menambahkan, tidak boleh lagi ada mahasiswa putus kuliah hanya karena alasan ekonomi. Pasalnya, selain UKT dapat diterapkan hingga nilai 0 rupiah. Pemerintah juga telah memberikan bantuan KIP-Kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Prinsip kebijakan Dikti tidak boleh sampai ada mahasiswa tidak bisa kuliah di PTN karena alasan ekonomi,” kata dia.
Sebelumnya, jauh-jauh hari, Prof Nizam pada derapguru.com menyampaikan supaya masyarakat tidak khawatir ketika kampus negeri membuka tiga jalur seleksi, yakni SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri. Prof Nizam menegaskan, meski jalurnya berbeda, ia memastikan tidak ada perbedaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari ketiganya.
“Uang kuliah tunggal (UKT) dari ketiga jalur tersebut sama, karena secara nasional standarnya sudah ditetapkan oleh kementerian,” terang Prof Nizam di Gedung Kemendikbudristek.
Batas UKT kata dia, telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Kemudian diperinci lagi ke dalam kategori-kategori UKT oleh masing-masing perguruan tinggi. Cara ini membuat biaya kuliah yang dipungut untuk setiap mahasiswa itu disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.
“Bagi yang mampu membayar sesuai kemampuan. Sementara bagi yang tidak mampu bukan tidak mungkin akan dibebaskan dari UTK atau dibantu dengan beasiswa. Jadi itu kenapa ada tiga jalur dan ketiga-tiganya UKT-nya sama,” tutup dia. (za)