PEKALONGAN, derapguru.com – Ada beberapa kasus hukum yang pada awalnya tidak disebabkan oleh guru, tapi akhirnya gurulah yang terkena terjerat masalah hukum. Misalnya saja, kasus guru nyelenthik telinga siswa yang menyalakan petasan di dalam kelas. Guru yang niatnya mendisiplinkan anak, pada akhirnya terjerat hukum karena orang tua siswa tidak terima anaknya di-slentik telinganya.
“Murid nyumet mercon di kelas sebenarnya kan ya keterlaluan. Tapi karena guru nyelenthik telinganya, justru gurulah yang terkena masalah hukum,” tutur Ketua LKBH PGRI Jawa Tengah, Dr Sapto Budoyo, saat memberikan materi dalam ‘Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepsek di Eks-Krasidenen Pekalongan’, Senin 31 Oktober 2022.
Oleh karena itulah, Dr Sapto meminta para guru lebih berhati-hati lagi dalam melakukan punishment terhadap siswa. Terlebih lagi saat ini siswa juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Banyak hal yang beresiko menimbulkan masalah hukum sehingga penting sekali seorang guru untuk paham terhadap masalah hukum.
“Ada juga kasus unik lainnya. Seorang guru seni musik sedang mengajarkan cara bernyanyi. Lalu tiba-tiba ada murid yang nyeletuk, ‘fals’. Guru seni musik di-celetuki ‘fals’, ini kan keterlaluan juga. Karena saking jengkelnya, guru itu menempeleng. Kena juga masalah hukum,” tutur Dr Sapto.
Berbagai kondisi di lapangan inilah, lanjut Dr Sapto, perlu disikapi secara bijak oleh guru. Guru harus berhati-hati supaya tidak sampai terjerat masalah hukum. Apalagi hanya karena terbawa emosi, atau malah tidak sadar telah melakukan pelanggaran hukum. Guru harus lebih cerdas memahami hukum, dan tahu bagaimana menyikapi aturan hukum.
“Kadangkala, emosi guru juga dipicu dari rumah. Ribut dari rumah, emosinya terbawa ke sekolah. Maka bila guru mau berangkat ke sekolah, pastikan emosinya sudah tertata, sudah benar-benar aman. Yang lebih penting lagi, guru harus paham betul dengan masalah hukum,” tutur Dr Sapto.
Kendati demikian, bila pada akhirnya ada guru yang terjerat masalah hukum, Dr Sapto meminta guru tersebut supaya menghubungi LKBH PGRI Jawa Tengah untuk mendapat perlindungan hukum. LKBH PGRI Jawa Tengah akan berusaha membantu guru menghadapi masalah hukum. Bahkan, untuk guru yang bersalah pun akan tetap dibela. Bukan untuk membela yang salah, melainkan untuk memastikan guru yang bersalah tersebut tidak mendapatkan hukuman melampaui beban kesalahannya. (za)