
SEMARANG, derapguru.com – Aksi turun ke jalan sering kali dipandang sebatas luapan kekecewaan dan riuk keramaian di ruang publik. Namun, menyuarakan aspirasi masyarakat sejatinya membutuhkan kecermatan riset, pemetaan isu yang matang, serta strategi lapangan yang terukur agar pesan yang disampaikan tepat sasaran tanpa memicu kegaduhan.
Guna mengembalikan marwah gerakan mahasiswa sebagai benteng demokrasi yang intelektual, beberapa dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) menggelar kegiatan Pelatihan Aksi Demonstrasi Bagi Mahasiswa. Tim dosen yang terdiri atas Dr Wahyu Widodo SH MHum dan Nurul Fatimatus Sholihah SH MH. Acara yang berlangsung khidmat dan interaktif ini dipusatkan di Menara Pascasarjana 5fl UPGRIS Kampus Cipto Semarang, Jumat 9 Oktober 2026.
Tim tersebut secara spesifikasi memberikan edukasi tentang aksi demonstrasi bagi mahasiswa di Universitas PGRI Semarang. Kegiatan ini bertajuk “Pelatihan Advokasi Hukum Bagi Peserta Aksi, Memahami Hak Konstitusional, Risiko Pidana, Dan Standar Hukum Ham Internasional”.
Penyelenggaraan pelatihan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas maraknya aksi massa yang kerap terdistorsi oleh isu-isu dangkal, kekacauan di lapangan, hingga kerentanan disusupi oleh pihak tak bertanggung jawab.

Ketua Tim Dosen, Dr Wahyu Widodo SH MHum, menegaskan bahwa mahasiswa perlu memahami demonstrasi bukan sekedar aksi berteriak di jalanan, melainkan puncak dari sebuah kajian akademis yang mendalam.
“Aksi adalah puncaknya. Sebelum turun ke jalan, ada proses kajian akademis. Pemetaan isu, dan manajemen risiko yang matang. Mahasiswa harus dibekali etika berdemikrasi serta pemahaman hukum yang kuat agar suara rakyat yang diwakilkan dapat tersampaikan secara substansial, aman, dan berdampak nyata tanpa mengorbankan ketertipan umum,” ujarnya.
Wahyu Widodo menambahkan, dalam pelatihan ini para peserta dibekali kemampuan taktis dan strategis yang mencakup seluruh tahapan aksi, mulai dari pra-aksi, eksekusi di lapangan, hingga evaluasi pasca-aksi. Mahasiswa diajarkan menyusun kerangka berpikir, mengolah data faktual, serta merumuskan naskah akademik atau tuntutan agar aksi memiliki argumentasi yang solid saat beraudiensi dengan pemangku kebijakan.
Selain itu, diajari pula cara pengorganisasian struktur lapangan secara disiplin, termasuk pembagian peran sebagai koordinator lapangan (korlap), negosiator, tim medis, hingga divisi dokumentasi dan pengamanan internal. Pembekalan mengenai hak-hak konstitusional warga negara, Batasan hukum dalam berpendapat, prosedur mitigasi awal jika terjadi gesekan hukum dilapangan, hak dan kewajiban para demonstran, serta tugas aparat penegak hukum saat mengamankan aksi.
“Melalui kegiatan pelatihan di kampus UPGRIS ini, mahasiswa diharapkan tidak lagi terjebak pada aksi ikut-ikutan/FOMO (Fear of Missing Out) atau mudah terprovokasi oleh narasi mentah di media sosial. Tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik dalam pelatihan aksi demonstrasi memahami hak-hak konstitusional serta batasan-batasan dalam berdemonstrasi,” tambahnya. (za)




