
SEMARANG, derapguru.com — Anggota Komite III DPD RI yang juga Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr H Muhdi SH MHum, meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan investigasi menyeluruh pada kasus keracunan masal. Bahkan, dia juga mengusulkan untuk dilakukan pendekatan hukum bila memang diperlukan.
“Saatnya dilakukan investigasi menyeluruh. Apakah itu semata-mata kesalahan atau kelalaian SPPG, baik dari sisi waktu, bahan masakan, tempat/dapur, dan kemungkinan-kemungkinan yang lain, atau bahkan perlu dilihat pula kemungkinan apakah ada pihak-pihak yang sengaja membuat ini terjadi,” ungkap Muhdi.
Sebagaimana dilansir BBC News, dalam tempo 3 hari ada 2000 kasus keracunan MBG di seluruh Indonesia. Yang paling parah terjadi di SMA Negeri 1 Lasem Rembang Jawa Tengah dengan korban keracunan mencapai 777 orang.
Kepala SMA Negeri 1 Lasem, Juhartutik, menyampaikan, berdasarkan pendataan, ada 725 murid dan 25 guru yang mengalami gejala keracunan, sehingga totalnya mencapai 777 orang. Pihak sekolah pun terpaksa memulangkan sebanyak 1.174 murid dan 95 guru serta karyawan sekitar pukul 08.30 WIB. Adapun murid terdampak diberikan kelonggaran untuk libur sekolah hingga beberapa hari ke depan.
“Kami prihatin atas peristiwa keracunan yang terus berulang. Khusus kepada Ibu Kepala Sekolah, Guru, siswa, dan orangtua siswa SMAN 1 Lasem yang menjadi korban. Semoga semua dapat segera pulih dan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bersama,” ungkap Muhdi.
Muhdi menilai, kebijakan yang dilakukan BGN selama ini, setiap ada kasus keracunan, hanya mencatat dan mengevaluasi SPPG, dirasa sudah tidak cukup lagi. Sekali lagi Muhdi menekankan perlunya mengambil opsi hukum agar kasus-kasus seperti ini menjadi atensi serius bagi pengelola SPPG.
“Yang pasti ke depannya jangan sampai ada lagi korban keracunan MBG,” tandasnya.
Terkait dengan guru yang turut keracunan, Muhdi menilai kebijakan Kepala BGN sebelumnya, yang meminta guru mencicipi makanan sebelum diserahkan pada siswa sebagai kebijakan salah kaprah, yang sebaiknya dievaluasi kembali.
Mestinya, ketika makanan diserahkan ke sekolah, ada salah satu petugas SPBG mencicipi makanan sebagai bentuk jaminan atas makanan yang mereka sajikan. Bukan guru yang menjadi tester makannya.
“Jangan guru yang disuruh mencicipi. Harusnya petugas SPBG. Kalau perlu mencicipinya di hadapan pihak sekolah sebagai bentuk jaminan atas makanan yang mereka hasilkan. Tugas guru mestinya hanya mencermati dan memastikan kelayakan makanan, serta menolak apabila ada kecurigaan,” ungkap Muhdi. (za)




