
DEMAK, derapguru.com — Guru menjadi salah satu profesi yang cukup rawan terseret dalam masalah hukum. Kerawanan ini dikarenakan dalam praktik profesinya, guru bersentuhan langsung dengan peserta didik.
Dalam kondisi ini, profesi guru ini termasuk profesi yang bisa menjadi “subjek hukum” sekaligus menjadi “objek hukum”. Di satu sisi, dirinya bisa menjadi ‘pelapor”, di sisi lain dirinya juga bisa menjadi pihak yang “dilaporkan”.
Pandangan menarik tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI yang juga Wakil Ketua PGRI Jawa T, Dr H Muhdi SH MHum, saat memberikan “Sosialisasi Hukum” yang digelar DPD RI bagi para guru yang dipusatkan di Desa Kalitengah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Sabtu 18 Juli 2026.
“Guru ini memang profesi yang memungkinkan dirinya menjadi subjek sekaligus objek dalam hukum. Maka tak henti-hentinya saya berpesan pada para guru agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas profesi,” peran Senator Muhdi.
Muhdi menambahkan, para guru juga harus memahami perubahan paradigma masyarakat terhadap tindakan-tindakan guru. Banyak tindakan pendisiplinan yang bisa diterima pada masa lampau, tapi bila saat ini diterapkan bisa menjadi masalah hukum bagi guru.
“Dulu ketika di sekolah kita dijewer guru, kita akan takut melaporkan pada orang tua. Kalau melapor, bukannya dibelani, malah hukumannya yang ditambah. Sekarang ini beda. Bukannya takut melapor. Anak-anak malah mendramatisir,” ungkap Muhdi.
Dijewer sedikit, lanjut Muhdi, laporannya ke orang tua katanya dianiaya. Naasnya, orang tuanya langsung percaya perkataan anak. Akhirnya terjadilah perselisihan antara guru dan orang tua. Padahal keduanya sebenarnya memikul tanggung jawab yang sama untuk mendidik anak.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Sekretaris Umum PGRI Jateng Dr H Sapto Budoyo SH MH, Kabiro Penelitian dan Pengabdian PGRI Jateng Prof Dr Listyaning Sumardiyani MHum, Kabiro Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi Dr Joko Siswanto MPd, dan Kabiro Infokom PGRI Jateng Dr Agus Wismanto MPd. (za)




