
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Direktur Pusat Studi Pendidikan Publik
Tata kelola guru melewati lorong yang panjang, berliku-liku, rumit, simpang siur, dan saling melempar tanggung jawab. Pengaturan guru dibagi-bagi antara kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemilik guru; Kementerian Keuangan penyusunan anggaran; Kementerian Dalam Negeri pembina Pemda; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pembina kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara pelaksana rekruitmen; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah penyelenggara pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen); Kementerian Agama penyelenggara pendidikan agama; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi penyelenggara Sekolah Garuda; Kementerian Sosial penyelenggara Sekolah Rakyat; Yayasan sebagai pemilik guru swasta dan penyelenggara pendidikan oleh masyarakat. Berbagai persoalan seperti rekruitmen, kesejahteraan, perlindungan, dan karir masih menjadi isu-isu yang terus diperbincangkan karena tidak kunjung terselesaikan. Inilah yang disebut sebagai labirin guru. Labirin guru ini bisa dipecahkan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan politik anggaran pendidikan, dan pembentukan Badan Guru Nasional.
Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan
Labirin guru juga melewati berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD); UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara; UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah; UU 18/2019 tentang Pesantren; dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Kerumitan semakin menjadi jika disertakan juga berbagai peraturan lintas Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memuat pengaturan tentang guru seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Kepala Badan, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Peraturan Kepala Dinas yang kerapkali tumpang tindih serta memicu kebingungan.
Rencananya pemerintah dan DPR akan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan menggunakan metode kodifikasi untuk menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan terkait dalam UU Sisdiknas, UUGD, dan UU Pendidikan Tinggi menjadi satu dokumen hukum yang sistematis dan terstruktur. Namun rencana penyusunan RUU Sisdiknas tampaknya tidak benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampai ke akar-akarnya karena ketentuan yang mengatur guru dan pendidikan sesungguhnya ada lebih dari 23 peraturan perundang-undangan. Kalau mau serius mengadakan perbaikan tata kelola maka semua undang-undang yang terkait guru dan pendidikan harus di harmonisasi secara menyeluruh.
Bahkan secara politis, penyusunan legislasi bidang pendidikan pun harus dilakukan secara koheren, bukan hanya bertumpu pada Komisi X DPR, melainkan ada keterkaitan dengan Komisi II DPR yang menangani bidang dalam negeri dan pemberdayaan aparatur, Komisi VIII bidang agama, sosial, dan perlindungan anak, dan Komisi XI bidang keuangan.
Penguatan Politik Anggaran Pendidikan
UUD 1945 pasal 31 ayat (4) sebagai mandatory spending yang diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/2008 mengamanatkan negara agar mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Tahun 2026 pemerintah menetapkan 20% APBN untuk pendidikan sebesar Rp. 769,08 triliun. Namun berdasarkan Perpres 118/2025, 1/3 atau senilai Rp. 223,55 triliun, anggaran pendidikan akan digunakan juga untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG).
Belum lagi anggaran pendidikan masih harus dibagi-bagi ke 22 Kementerian dan Lembaga, termasuk sekolah-sekolah kedinasan. Justru Kementerian yang selama ini mengurus guru maupun menyelenggarakan pendidikan pada umumnya seperti Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendiktisaintek hanya mendapatkan masing-masing Rp. 56,68 triliun, Rp. 75,62 triliun, dan Rp. 61,87 triliun. Apa yang diperoleh ketiga Kementerian tersebut jauh lebih kecil dibandingkan Badan Gizi Nasional yang memperoleh Rp. 268 triliun sehingga dinobatkan sebagai lembaga dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN 2026.
Politik anggaran pendidikan semakin memprihatinkan apabila melihat data neraca pendidikan daerah tahun 2023 yang menyebutkan masih ada beberapa daerah belum menunaikan komitmen 20% APBD untuk pendidikan, seperti Papua (4,7%), Papua Barat (5,9%), Papua Barat Daya (8,1%), Papua Pegunungan (10,9%), Papua Selatan (13,8%), Jambi (18,5%), Kalimantan Selatan (18,5%), Kalimantan Tengah (18,8%), dan Kalimantan Timur (19,9%). Bagaimana mungkin kita mampu dengan cepat menyelesaikan persoalan guru honorer, memenuhi kebutuhan dan pengangkatan guru, membayarkan gaji dan tunjangannya, melatih guru secara berkesinambungan, merevitalisasi sekolah-sekolah yang rusak, menyediakan akses pendidikan gratis di semua jenjang bahkan sampai pendidikan tinggi apabila politik anggaran tidak benar-benar diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama urusan persekolahan, guru, dan tenaga kependidikan. Kebijakan pengalihan atau pengaburan fungsi 20% anggaran pendidikan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Badan Guru Nasional
Wacana pembentukan Badan Guru Nasional mengemuka setelah disuarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta mendapatkan dukungan dari Komisi X dan Badan Legislatif DPR RI. Sistem manajemen satu pintu yang khusus mengatur tentang guru, berpayung hukum Perpres atau UU, berbentuk badan, setingkat kementerian (bukan subordinat dari Kementerian tertentu), diisi oleh profesional pendidikan, didukung prioritas anggaran, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden dirasa bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan karut marut dan membongkar labirin tata kelola guru di Indonesia.
Penulis melihat urusan guru di Kemendikdasmen dan Kemenag tidak cukup dipegang oleh satu Direktorat yang hanya dipimpin oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen). Jangankan setingkat Dirjen, bahkan setingkat Menteri pun akan sulit mengambil keputusan menyangkut urusan guru lebih dikarenakan kewenangan yang terbatas dan harus tarik menarik antar kewenangan.
Persoalan kita hari ini adalah masih terdapat antrian guru honorer yang belum diangkat sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diberhentikan oleh instansinya, guru honorer yang jauh dari kata sejahtera dan terlindungi, guru honorer yang belum masuk database BKN (guru-guru honorer ini tersebar bukan hanya di sekolah negeri dibawah Kemendikdasmen, tapi di Kemenag dan lembaga pendidikan swasta).
Guru PPPK paruh waktu banyak yang menjerit di daerah-daerah karena penghasilan yang diperoleh masih dibawah UMK, UMP, dan bahkan lebih rendah dari saat berstatus honorer. Seleksi penerimaan CPNS untuk para guru dibawah usia 35 tahun tak kunjung dibuka. Masa depan guru hanya sebatas menjadi pegawai kontrak pemerintah. Persebaran guru antar daerah dan sekolah tidak merata. Terjadi kesenjangan mutu guru di perkotaan dengan pedesaan, dan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Guru-guru di sekolah banyak yang berebut pemenuhan 24 jam untuk pencairan tunjangan profesi guru, begitupun guru swasta yang kesejahteraannya semakin tertinggal dari guru ASN karena program penyetaraan sertifikasi (inpassing) tak kunjung dibuka. Angka guru pensiun, meninggal, mutasi, dan promosi setiap bulan dan tahun berjalan sangat cepat sehingga terjadi gap antara kebutuhan dengan ketersediaan, ruang kelas kosong, guru mengajar melebihi beban yang seharusnya dan kadangkala mengajar di luar bidang yang dikuasainya. Sekolah tidak sanggup lagi memberdayakan guru yang ada, pemerintah daerah pun tak kunjung mengirim guru baru kesekolah, analisis jabatan yang dibuat tidak pernah tepat sasaran, akibatnya direkrut guru honorer.
Pendirian Badan Guru Nasional diharapkan mendukung upaya pemerintah dan DPR untuk melakukan restrukturisasi tata kelola guru yang lebih bersifat sentralistik. Badan Guru Nasional akan menjalankan fungsi mulai dari pendataan guru, pemetaan guru, rekruitmen dan distribusi guru, pengembangan karir profesionalisme guru, pemberian penghargaan dan perlindungan guru, peningkatan mutu guru secara nasional, hingga berkolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk mengontrol mutu dan jumlah guru agar selalu proporsional, antara input calon mahasiswa LPTK, lulusan mahasiswa LPTK, dan ketersediaan lapangan kerja. Diperlukan niat baik, komitmen serius, dan tindakan nyata dari pembuat kebijakan (political will) sehingga mampu mewujudkan guru sebagai profesi idaman bagi anak-anak muda, memiliki masa depan cerah, jaminan karir, sejahtera, terlindungi, mulia dan terhormat (officium nobile). (*)



