
SEMARANG, derapguru.com — Senator Muhdi melakukan inventarisasi usulan masyarakat guna mendorong percepatan perubahan UU Pemilihan Umum (UU Pemilu). Percepatan ini perlu dilakukan mengingat pemilu telah ditetapkan akan dilakukan tahun 2029 dan tahapan pra-pemilu kemungkinan telah dimulai sejak awal 2027.
Inventarisasi usulan masyarakat tersebut digelar melalui kegiatan Forum Group Discussion (FG) Inventarisasi Materi Pengawasan Pelaksanaan UU Pemilu” yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Kamis 7 Mei 2026.
Hadir sebagai narasumber Akademisi yang juga Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Ida Budhiati SH MH, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin SAP MH, dan Anggota KPU Jateng Dr Henry Cassandra Gultom MM.
Muhdi menyampaikan ada beberapa masukan strategis yang didapatkan melalui kegiatan ini. Pertama, lahirnya Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029, perlu dipastikan masa transisi tidak menimbulkan kekosongan jabatan daerah.
“Kedua, dan sistem pengawasan partisipatif masyarakat perlu diperkuat dalam Pemilu nasional maupun lokal. Ketiga, MK menilai Pemilu serentak dengan lima kotak suara terlalu berat dan mengurangi kualitas demokrasi daerah,” ungkapnya.
Keempat, lanjut Muhdi, DPD RI diminta mengawal revisi UU Pemilu agar tetap demokratis, konstitusional, dan berpihak kepada kepentingan daerah. Kelima, beberapa usulan strategis seperti perlunya pengaturan teknis yang jelas mengenai masa jabatan DPRD dan kepala daerah.
“Ada juga usulan perlunya pelibatan ormas dalam penyusunan revisi UU Pemilu sebagai representasi masyarakat sipil, dan sistem baru harus menjamin Pemilu yang lebih sederhana, manusiawi, dan berkualitas,” pungkasnya. (za)




