
SEMARANG, derapguru.com — Kebijakan-kebijakan pemerintah dianggap tidak fair sehingga mengakibatkan profesi guru semakin tidak jelas. Bukan hanya tidak jelas penghasilannya, statusnya pun makin tidak jelas dengan adanya status PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, di sela kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar PGRI Jawa Tengah yang digelar di Balairung UPGRIS Kampus Cipto Semarang, Sabtu 4 April 2026.


“(Penyelesaian kekosongan guru) terlalu lambat ya. Janji sepuluh tahun, bahkan sampai dua puluh tahun lebih ini, masih belum selesai. Pengangkatannya yang tidak jelas, bahkan status yang tidak pasti, sampai ada status ‘paruh waktu’,” urai Muhdi.
Kondisi menyedihkan ini, lanjut Muhdi, bahkan makin diperumit sikap pemerintah yang bisa dikatakan ‘tidak fair’ terhadap para guru. Setidaknya itu terlihat ketika pemerintah begitu kencang meminta perusahaan memastikan upah minimum dan membayar THR.


“Sekarang malah memberi status ‘paruh waktu’ (bagi para guru), tanpa memberi kejelasan berapa upah minimumnya pula,” tambah Muhdi.
Muhdi menambahkan, mestinya anggaran pendidikan 20 persen dari pusat dikunci khusus untuk pendidikan. Salah satunya adalah untuk menjamin pendapatan guru ASN diberikan sesuai dengan hak kesejahteraannya. Termasuk mengatur regulasi batasan upah minimum bagi guru swasta.


“Untuk ASN mestinya dibayar penuh (baik ASN PNS maupun ASN PPPK, red). Kalau guru swasta harus dibayar upah minimum berapa,” urai Muhdi.
Lebih lanjut Muhdi menuturkan, bila kondisi ini terus dilakukan oleh pemerintah, upaya bangsa ini untuk mendapatkan guru-guru yang unggul akan makin sulit. Padahal, guru-guru yang unggul menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan generasi yang baik dan unggul.
“Dulu bidang pendidikan peminatannya pernah melampaui kedokteran. Tapi bila kondisinya terus seperti ini. Harapan kita untuk mendapatkan guru-guru terbaik akan sulit. Karena apa? Kepastian untuk profesi guru itu sekarang makin tidak jelas,” tandas Muhdi. (za)




