SEMARANG, derapguru.com – Terkait Perlindungan untuk guru Kementrian pendidikan dasar dan menengah (Mendikdasmen) telah berkomitmen dengan kepolisian untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada guru. Karena itu PGRI masih akan melihat di dalam praktiknya apakah sikap Kapolri dan Kemendikdasmen juga sampai ke bawah benar-benar memberikan perlindungan kepada para guru. PGRI akan terus mendorong, sebelum dimungkinkan ada Undang-undang Perlindungan Guru, kita berharap agar implementasi UU Guru dan Dosen, PP dan Permendikbud tentang perlindungan guru itu dipahami. “Banyak kepolisian yang belum paham, belum tahu adanya aturan yang melindungi guru. Kalau mereka tahu, maka pada saat ada peristiwa seperti yang dialami guru Supriyani di Konawe Selatan itu kepolisian memberi ruang untuk penyelesaian-penyelesaian sesuai ketentuan UUGD, PP Tentang Guru dan Permendikbud karena ini lex spesialis, maka kasus sekolah ya diselesaikan di sekolah”, ujar Ketua PGRI Jateng, Dr. Muhdi, SH, M. Hum saat diminta pendapat oleh Wartawan terkait perlindungan guru, usai acara peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Balairung Universitas PGRI Semarang, Sabtu, 7 Desember 2024.
Berikutnya, Dr. Muhdi menyampaikan pendapat terkait wajib belajar 13 tahun, dimana TK termasuk di dalamnya. Dikatakan, efeknya adalah bagaimana penyelenggaraan pendidikan di TK tidak saja dari segi jumlah yang harus mampu mengakses semua anak-anak TK tetapi hal-hal lain juga harus dipenuhi. Terkait akses, ada dua permasalahan yang selalu muncul, yakni bagaimana tempatnya ada atau tidak, kemudian juga gurunya tersedia atau tidak, “Buat apa wajib belajar kalau aksesnya tidak bisa mencapai secara maksimal”, ujar Dr. Muhdi mengingatkan.
Kemudian permasalahan berikutnya, kata Dr. Muhdi, bagaimana pendanaan pendidikan untuk TK yang menjadi wajib. “Mereka juga harus mendapat porsi pendanaan sebagaimana juga diberikan untuk SD dan SMP yang sekarang sudah berjalan, termasuk juga kesejahteraan untuk para gurunya”, tegas anggota DPD RI Dapil Jateng.
ASN PPPK
Hal lain yang juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI terkait pelaksanaan UU nomor 20 tahun 2023, khususnya pasal 66, bahwa awal tahun 2025 tidak boleh ada lagi non ASN untuk sekolah negeri atau lembaga pemerintah. Diungkapkan oleh Dr. Muhdi, bahwa hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah, maka solusi yang disampaikan oleh Menpan RB, kalau nanti anggaran daerah tidak mencukupi untuk membayar ASN P3K, sehingga formasinya juga masih terbatas, maka selisih formasi itu mereka akan diberi NIP dan diangkat sebagai P3K paruh waktu. Mereka akan dibayar oleh pemerintah pusat, lalu secara bertahap jika di daerah ada formasi, mereka yang nanti akan mengisi. “Ini yang menjadi harapan kita semua, agar pemerintah betul-betul seperti yang dikatakan saat ini”, ujarnya.
“Apa yang disepakati oleh pemerintah dengan DPR RI maupun DPD RI, tahun ini merupakan penyelesaian non ASN, baik guru maupun tenaga kependidikan, ini sesuai ketentuan pasal 66 UU nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN, dan memang harus dilakukan begitu”, tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI yang bermitra dengan Kemenpan RB dan BKN.
“Ini sesuai hasil Rapat Kerja DPD RI dengan Menpan RB dan BKN, bahwa tahun 2025 semua non ASN akan ber NIP, terutama memang yang sudah masuk database”, jelas Dr. Muhdi.
Dan setelah ini selesai Dr. Muhdi berharap seleksi ASN berikutnya berjalan seperti seleksi CPNS itu. Untuk itu, diharapkan ASN yang tahun depan dibutuhkan ya tahun ini sudah diseleksi, sehingga tidak terjadi lagi kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honor lagi karena tidak ada guru yang mengajar. “Kalau pemerintah tidak konsekuen dengan kebijakan ini, sehingga terjadi hal seperti itu ya akan kembali lagi dan dan tidak akan selesai-selesai permasalahan ini”, ujar Dr. Muhdi mengingatkan.
Peringatan HUT Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2024, Tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan Tema, “Guru Bermutu Indonesia Maju”, ini dihadiri sekitar 1.500 guru, perwakilan pengurus dan anggota PGRI se Jawa Tengah. Turut hadir dan memberikan sambutan Ketua PB PGRI, Dr. Baskara Aji dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Uswatun Khasanah. (pur/za)