JAKARTA, derapguru.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu atau yang sebelumnya disebut dengan istilah PPG Daljab.
“Jadi kita sekarang ada kesempatan buat 1,3 juta guru yang beri kesempatan untuk mengikuti PPG Tertentu,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam siaran Instagramnya @nunuksuryani yang diakses Senin 12 Agustus 2024.
Nunuk menuturkan piloting pada Oktober 2024 merupakan tahap kedua. Piloting pertama telah selesai dilaksanakan.
“Saya menyampaikan ini agar tidak ada kekhawtiran tidak mendapatkan kesempatan PPG Tertenu ini yang belum mendapatkan kesempatan pada piloting pertama,” tutur Nunuk.
Buat yang tertarik mengikuti PPG Tertentu 2024, berikut syarat seleksi administrasi yang harus dipenuhi:
Persyaratan seleksi administrasi
Persyaratan peserta
• Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
• Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
• Memiliki NUPTK
• Telah diangkat menjadi guru
• Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
• Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
• Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
• Sehat jasmani dan rohani
• Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
• Berkelakuan baik
Persyaratan administrasi
Guru
• Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
• Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
• Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
• Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
• Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
• Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
• Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
• Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS
• Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
(med/za)