JAKARTA, derapguru.com — Kebijakan “cleansing” guru honorer diterapkan secara mendadak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Guru honorer tersebut menerima pemberitahuan “penghapusan” dirinya pada saat hari pertama masuk kerja pada tahun ajaran baru lalu.
Plt Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, merespons adanya kebijakan cleansing atau penghapusan terhadap guru honorer di Jakarta karena proses pengangkatan tenaga pendidik yang tidak melalui rekomendasi dari pihaknya.
Dia mengatakan sejak tahun 2017-2022 telah dikeluarkan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi Disdik. Tapi banyak guru honorer yang masuk meski ada larangan dari pemerintah.
“Guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Budi Awaluddin kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.
Dia mengatakan rekruitmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tetapi tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Budi menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 63 tahun 2022 pasal 40 dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan antara lain, pertama, berstatus bukan Aparatur Siswa Nasional; kedua, tercatat pada data pokok pendidikan; ketiga, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan keempat, belum mendapat tunjangan profesi guru.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Adapun, jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya saat ini mencapai 4.000 orang di mana penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016. Pada 11 Juli 2024, Disdik DKI telah melakukan cleansing atau pembersihan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta.
“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi. (kr/za)