JAKARTA, derapguru.com — Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi diyakini Kemendikbudristek tak akan menurun meski Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan.
“Saya yakin tidak akan menurunkan APK Pendidikan Tinggi,” ujar Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Dia menuturkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), APK Pendidikan Tinggi saat ini berada di angka 31 persen. Tjitjik mengeklaim angka sebenarnya APK Pendidikan Tinggi sudah di atas data BPS.”Tapi kalau dari data real, populasi yang ada di PDDikti, APK kita itu sudah tinggi, melebihi data yang dari BPS,” ujar dia.
Hal itu didasarkan dari minat kuliah yang tinggi di masyarakat. Menurutnya, setiap tahun kesadaran masyarakat terhadap edukasi pendidikan tinggi semakin baik.
“Dilihat dari mana? Dilihat dari rasio keketatan yang mendaftar di SNPMB dengan yang diterima. Itu tingkat keketatannya semakin tinggi,” beber dia.
Selain itu, dari segi ekonomi, data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga mengalami pertumbuhan. Artinya, kata Tjitjik, ada peningkatan kesejahteraan masyrakat Indonesia.
“Ini kan tingkat kesejahteraan kan juga meningkat. Jadi, kalau kemudian biaya pendidikan semakin tinggi, menurut saya SD, SMP pun semuanya ya, sesuai standar yang kemudian ditetapkan. Jadi kita ini mengikuti standar nasional pendidikan tinggi,” tutur dia. (med/za)