JAKARTA, derapguru.com — Pengelola Dana BOSP perlu hati-hati. Jangan sampai terlambat melaporkan penggunaan dana BOSP. Pasalnya, mulai tahun ini setiap keterlambatan bakal berdampak pada pengurangan dana BOSP Reguler berikutnya.
Aturan mengenai pengurangan tersebut telah dikeluarkan melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Bagaimana ketentuan resiko keterlambatan dan besaran pengurangannya? Berikut ini ketentuannya, dikutip dari akun Instagram @ditpsd:
Ketentuan pengurangan bila telat lapor tahap I
- Tenggat waktu pelaporan: 31 Juli TA berkenaan
- Bulan lapor dan % pengurangan:
- Agustus: dikurangi 2%
- September: dikurangi 3%
- Oktober dikurangi 4%
Keseluruhan TA
- Tenggat waktu pelaporan: 31 Januari TA berikutnya
- Bulan lapor dan % pengurangan Februari: dikurangi 2%
- Maret dikurangi 3%
- April-Juni: dikurangi 4%
(za)