Agenda: Konkerkab PGRI Rembang Reporter: Tim Redaksi
REMBANG, derapguru.com — Wakil Ketua PGRI Jateng yang juga Ketua Daspen PGRI Jateng, H Sakbani SPd MH, mengingatkan agar pengajuan Daspen tidak lebih 1 tahun dari masa pensiun guru. Pasalnya, daspen akan otomatis hangus bila pengambilan dana melampaui 1 tahun setelah masa pensiun.
“Segera ajukan. Jangan sampai melampaui 1 tahun dari masa pensiun,” tutur H Sakbani dalam Konferensi Kerja Kabupaten, Sosialisasi Perjuangan, dan Daspen PGRI Jateng yang digelar PGRI Kabupaten Rembang, Sabtu 5 Agustus 2023.
H Sakbani bahkan meminta pengajuan daspen untuk segera dilakukan ketika ada guru hendak memasuki masa pensiun. Hal ini supaya tidak terlewat sekaligus membuat dana bisa cair tepat saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
“Diajukan lebih dahulu malah lebih baik biar tidak terlewat. Kalaupun terlewat, selalu ingat, batasnya 1 tahun setelah memasuki masa pensiun,” tutur H Sakbani.
Dalam kesempatan tersebut, H Sakbani juga menguraikan bahwa Daspen lahir bersamaan dengam Dansos pada tahun 1985. Penggagasnya adalah Mantan Ketua PGRI Jateng, Karseno, dan secara resmi mulai beroperasi tahun 1986.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum, Sekum PGRI Jateng Drs Aris Munandar MPd, Wakil Sekum PGRI Jateng Dr Sapto Budoyo MH, Wakil Sekum PGRI Jateng Wahadi MPd, dan Kominfo PGRI Jateng Dr Agus Wismanto MPd. (za)