Agenda: Perubahan Nama Marketplace Guru Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com – Kemendikbudristek memastikan akan mengubah istilah “Marketplace Guru” menjadi “Ruang Talenta Guru” menyusul kritik tajam terhadap penggunaan istilah “marketplace”. Kritik datang dari para guru dan insan pendidikan karena istilah tersebut dianggap merendahkan harkat dan martabat para guru.
Kepastian penggantian istilah tersebut disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani, Selasa 6 Juni 2023, setelah sebelumnya mendapat kritik pula dari para legislator. “Kemarin sudah saya sampaikan, namanya ‘Ruang Talenta Guru’,” tegas Prof Nunuk.
Lebih lanjut Prof Nunuk mengakui, penggunaan diksi marketplace memang mendapatkan respons negatif dari para tenaga kependidikan. Penggunaan kata “marketplace” membuat kedudukan guru dianggap tidak terhormat karena diposisikan seperti barang dagangan.
“Marketplace guru ini semacam basis data yang berisikan profil guru. Ada dua kriteria guru yang dapat masuk ke dalam sistem tersebut, yakni guru honorer peserta seleksi PPPK yang lolos passing grade, tetapi belum dapat formasi, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang punya sertifikat pendidik,” tandas Prof Nunuk.
Platform tersebut diklaim dapat menjadi tempat yang bisa mempermudah satuan pendidikan dalam mencari pengajar yang dibutuhkan sehingga prosesnya dapat lebih tertuju sesuai kebutuhan. Kepala sekolah dapat mengakses platform tersebut agar dapat merekrut serta memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan nasional.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan konsep marketplace guru belum matang dan kurang tepat karena menunjukkan kesan guru sebagai sebuah produk atau objek. Dia juga mengingatkan supaya kebijakan pemerintah tidak boleh mencederai nilai profesi guru.
“Profesi guru sangat mulia dan tidak bisa dibandingkan dengan barang dagangan. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk lebih mengelaborasi konsep platform tersebut dengan lebih baik lagi ke depan,” tandas Dede.
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, sebelum program baru dilaksanakan, pemerintah harus melakukan dengar pendapat dengan perwakilan guru, asosiasi guru, perwakilan sekolah dan pakar. Dede mengatakan, harus ada sosialisasi program yang jelas agar kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Harus ada juga sistem pencegahan sekolah melakukan perekrutan yang asal-asalan atau perekrutan yang tidak sesuai kebutuhan dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek utama yang mendukung kualitas pengajaran sekolah. Jangan sampai sistem baru mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas guru dan ketidakadilan lainnya bagi para guru honorer,” tegas Dede. (za)