Agenda: Upgrading Guru Penggerak
Reporter: Tim Redaksi
SURAKARTA, derapguru.com — Sebanyak 6000 guru penggerak angkatan 5, 6, dan 7 se-Jawa Tengah mengikuti upgrading Kepemimpinan Pembelajaran Guru Penggerak. Kegiatan upgrading yang digelar oleh Balai Besar Guru Penggerak Jawa Tengah tersebut dipusatkan di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Minggu 22 Oktober 2023.
Kepala BBGP Provinsi Jawa Tengah, Darmadi, menuturkan kegiatan upgrading merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Simposium Pengembangan Sekolah yang dilaksanakan di Lorin Hotel Solo sejak Jumat 20 Oktober 2023. Turut hador dalam kesempatan tersebut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani.
“Kegiatan upgrading Guru Penggerak dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi diri yang sudah dimiliki oleh para guru penggerak. Supaya setelah mereka lulus bisa kembali ke sekolah dan menerapkan praktiknya, di sini mereka bisa saling belajar dari rekan-rekannya,” ujar Darmadi.
Darmadi juga mengatakan permasalahan guru di daerah adalah kebutuhan pemenuhan guru dan pemerataan serta peningkatan kesejahteraan. Lewat guru penggerak, Darmadi berharap permasalahan pemenuhan guru secara merata bisa terpenuhi.
Beberapa langkah sudah ditempuh oleh BBGP dan semua Unit Pelayanan Terpadu (UPT) berupa advokasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengangkat atau mengisi kekosongan guru-guru pensiun dan PLT dengan para guru penggerak.
“Kabupaten Brebes, Temanggung, dan Wonogiri menjadi salah tiga kabupaten dengan tingkat pengangkatan guru yang cukup rendah. Meski begitu kami mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Pendidikan yang berupaya meningkatkan tingkat penyerapan guru di daerah masing-masing,” tutur Darmadi.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Prof Nunuk Suryani, mengatakan kolaborasi para guru penggerak antardaerah penting dilakukan agar para guru bisa saling belajar cara implementasi pembelajaran.
“Kami mengalokasikan pemerintah daerah agar bisa mengangkat mereka menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan atau pemimpin satuan pendidikan, serta menjadi pengawas karena memang di UU No 40/2021 syarat menjadi kepala dan pengawas sekolah adalah pendidikan guru bergerak,” tutur Nunuk.
Namun, Nunuk mengaku masih ada beberapa kepala daerah atau dinas pendidikan di daerah-daerah tertentu yang belum mengangkat para guru penggerak dengan alasan ingin melihat kiprah para guru tersebut. (za)