JAKARTA, derapguru.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2022 berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Dari 20 kasus tersebut, 18 perkara berasal dari sktor perbankan, 2 perkara lainnya dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
“Sejak tahun 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB,” terang OJK dalam rilis resmi, 27 Januari 2023.
Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri atas 12 penyidik kepolisian dan 5 penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Polda Sulawesi Tengah, Polda dan Kejati Jawa Timur, Polda DIY, dan Kejati DIY
“Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan,” terang rilis tersebut.
Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional. (rls/za)