JAKARTA, derapguru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan. Perusahaan yang dimaksud bahkan bukan merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan meskipun hal ini tidak tegas dilarang, tapi tetap membahayakan dan berisiko menjadi tindak korupsi.
Dia menjelaskan selama ini pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak. Hubungan itu saja sudah sangat berisiko menimbulkan potensi korupsi.
“Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jd bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” jelas Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.
Risiko korupsi yang paling mungkin terjadi adalah berupa tindak gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban pajaknya.
“Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dri hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang,” papar Pahala.
Gratifikasi dan suap itu akan sangat mudah dilacak bila pemberiannya diberikan lewat rekening bank ataupun pemberian secara tunai. Nah dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak ini, suap dan gratifikasi bisa disalurkan secara samar-samar.
Apalagi, bila perusahaan yang dimiliki sahamnya adalah konsultan pajak. Pahala bilang dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak di antaranya ada yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
“Nah dengan berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke PT sebagai konsultan pajak baru dari situ dia ambil keuntungan sebagai pemegang saham,” ujar Pahala.
Sebelumnya, Pahala mengungkapkan ada 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan. Dia mengatakan saham perusahaan itu mayoritas tercatat dengan nama istri para pegawai pajak. Hal itu pun tetap tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (dtk/za)