
SEMARANG, derapguru.com — Salah satu usulan yang akan dipertimbangkan masuk dalam RUU Sisdiknas adalah pengelolaan guru. Bila selama ini pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah, melalui RUU Sisdiknas pengelolaan guru akan ditarik ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat SH LLM PhD, saat menyampaikan uraian dalam “Forum Group Discussion RUU Sidiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen” yang digelar di Auditorium Gedung Pusat (GP) UPGRIS Kampus Dr Cipto, Rabu 22 Oktober 2025.
“Pengelolaan guru diupayakan ditarik ke pemerintah pusat. Apakah setuju Bapak/Ibu?” tanya Wamen Atip.
Serentak para guru yang hadir menjawab setuju.
“Rupanya para guru ini sudah sejak dulu telah menderita dalam diam,” canda Wamen Atip disambut tawa lepas para guru yang hadir.
Wamen Atip menambahkan ada banyak hal yang akan diusulkan supaya masuk dalam RUU Sisdiknas. Beberapa di antaranya adalah tunjangan sertifikasi guru, peta jalan kehidupan, sampai dengan pengangkatan dan pengelolaan guru.
“Tunjangan profesi harapannya bukan hanya satu kali gaji pokok, kalau bisa disesuaikan tunjangan kinerja dan serendah-rendahnya satu kali gaji pokok. Tolong kami dibuatkan formulanya biar undang-undangnya bisa demikian,” ungkap Wamen Atip.
Wamen Atip menyampaikan bahwa usulan RUU Sisdiknas ini diinisiasi DPR RI karena Undang-Undang Sisdiknas umurnya telah cukup tua. Dibutuhkan perubahan-perubahan mendasar yang dilakukan dengan semangat memudahkan, jangan dianggap sentralisasi.
“Kita perlu memanahi dulu latar belakang kenapa kita harus merevisi. UU ini sudah berusia hampir 23 tahun. Sebuah aturan apapun akan mengalami ketidakmampuan untuk merespon perkembangan zaman, termasuk aturan dalam pendidikan,” tandas Wamen Atip. (za)




